Kasus menimpa Nurhayati saat ini tengah menjadi sorotan. Nurhayati merupakan Kepala Urusan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Supriyadi (sebelumnya ditulis kades aktif).
Viral di Medsos
Kisah yang dialami Nurhayati ini menjadi viral setelah ia melupakan kekecewaannya dalam sebuah video dan tersebar di sejumlah aplikasi whatsapp dan media sosial (medsos).
Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengaku kecewa kepada aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Pelapor
Nurhayati merasa diperlakukan tidak adil karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan oleh Supriyadi. Padahal dalam kasus ini, Nurhayati mengaku sebagai pelapor.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti tentang hukum merasa janggal. Karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi," kata Nurhayati dalam video viral yang tersebar di media sosial.
Sakit Diduga Alami Tekanan Psikologis
Nurhayati dikabarkan jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit Pelabuhan Cirebon usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi.
Nurhayati jatuh sakit diduga akibat mengalami tekanan psikologis usai polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi.
"Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di rumah sakit pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat," kata Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim kepada detikjabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2).
Anak Alami Perundungan
Usai Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, tekanan psikologis juga turut dialami oleh kedua anaknya. Kedua anak Nurhayati yang masih kecil disebut kerap mengalami perundungan oleh teman-temannya.
"Anak-anaknya (Nurhayati) di-bully oleh teman-temannya. Di-bully bahwa ibunya korupsi," tutur Ketua Badan BPD Citemu, Lukman Nurhakim, Sabtu (19/2).
Penjelasan Polisi
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dinilai telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, namun dalam hal ini dia dianggap telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (19/2).
(bbn/bbn)











































