Menag: Wakaf Lebih Fleksibel untuk Kemaslahatan Masyarakat

Menag: Wakaf Lebih Fleksibel untuk Kemaslahatan Masyarakat

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 15 Okt 2026 17:21 WIB
Menag Nasaruddin Umar berbicara di The 2nd Global Conference on Waqf Development (GLOW) di Jakarta Convention Center, Kamis (15/10/2026).
Menag Nasaruddin Umar berbicara di The 2nd Global Conference on Waqf Development (GLOW) di Jakarta Convention Center, Kamis (15/10/2026). Foto: Lusiana Mustinda/detikcom
Jakarta -

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan wakaf memiliki fleksibilitas dalam tata kelola dan jangkauan manfaat yang luas sehingga relevan untuk dikembangkan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Berbeda dengan zakat yang penyalurannya memiliki ketentuan fikih dan difokuskan kepada delapan golongan penerima (asnaf), pengembangan aset wakaf dan penyaluran manfaatnya kepada penerima (mauquf alaih) memiliki ruang lingkup yang lebih fleksibel. Dengan demikian, wakaf dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai fasilitas yang mendukung kemaslahatan umum.

"Wakaf itu lebih fleksibel untuk kita berdayakan di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia," ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam acara The 2nd Global Conference on Waqf Development 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelolaan harta wakaf dilakukan oleh nazir atau pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Nazir dapat berbentuk perseorangan, yayasan, badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV), maupun lembaga perbankan, sepanjang pengelolaannya dilakukan secara profesional dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Menag mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di Indonesia melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Banten. Dengan pengelolaan profesional oleh nazir, keuntungan operasional SPBU tersebut disalurkan secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan guru serta pembangunan sarana pendidikan pondok pesantren di sekitarnya.

Selain pengelolaan aset wakaf, Menag menekankan pentingnya memperluas sosialisasi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengenai skema wakaf uang. Skema tersebut telah memiliki landasan regulasi di Indonesia dan dapat menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk berwakaf.

Melalui wakaf uang, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan filantropi secara lebih mudah. Dana pokok wakaf dikelola agar tetap terjaga, sedangkan hasil pengelolaannya dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan umat.

"Sekarang sudah ada regulasinya di mana masyarakat bisa menabung dengan cara berwakaf. Sosialisasi skema ini perlu terus kita masifkan bersama BWI kepada masyarakat karena modal pokoknya tetap utuh, tidak tergerus potongan pajak dan imbal hasilnya memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemaslahatan umat," tutur Menag.

Kemenag Perkuat Literasi Ekonomi Syariah

Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional, Menag memaparkan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan indeks literasi dan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah. Saat ini, indeks tersebut tercatat berada di kisaran 8,2 persen.

Penguatan literasi dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Agama, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sebagai perumus konsep akademik, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai penggerak di lapangan. Kolaborasi ini juga melibatkan Bank Indonesia, BWI, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Melalui sinergi tersebut, Kemenag mengonsolidasikan 32 instrumen dana sosial umat Islam. Instrumen itu mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hingga berbagai skema kemitraan syariah.

Secara keseluruhan, berbagai instrumen tersebut diperkirakan memiliki potensi penghimpunan dana sedikitnya Rp 1.200 triliun per tahun. Potensi ini dinilai dapat menjadi kekuatan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat apabila dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

Kemenag Dorong Sinergi Cendekiawan Enam Agama

Upaya memperkuat kemandirian sosial dan ekonomi berbasis keagamaan tidak hanya menyasar umat Islam. Kementerian Agama juga mendorong pengembangan potensi dana sosial keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.

Menyusul keberadaan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Kemenag baru-baru ini melantik Ikatan Cendekiawan Katolik, Ikatan Cendekiawan Kristen, Ikatan Cendekiawan Hindu, Ikatan Cendekiawan Buddha, dan Ikatan Cendekiawan Konghucu.

Menag menyampaikan Kemenag akan segera mempertemukan ikatan cendekiawan dari enam agama tersebut. Pertemuan itu ditujukan untuk merumuskan tata kelola dan mengoptimalkan lembaga dana sosial di masing-masing agama agar dapat menopang kesejahteraan masyarakat secara luas.

"Pengembangan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini tidak hanya dilakukan oleh umat Islam, tetapi umat beragama lain juga memiliki lembaga filantropi di agamanya masing-masing yang dapat diberdayakan. Ketika dana sosial di setiap agama terkelola secara optimal untuk menopang kesejahteraan umat, maka kekuatan filantropi keagamaan ini akan bersinergi memperkuat langkah negara dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan program strategis bangsa," pungkas Menag.



(lus/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads