Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Langkah Emas Raih Kemenangan

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 09 Mar 2026 12:30 WIB
Zakat fitrah anak
Zakat Fitrah (Foto: Getty Images/syahrir maulana)
Jakarta -

Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah. Namun, agar penyalurannya tepat sasaran, penting mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya.

Berdasarkan Al-Qur'an dan penjelasan para ulama, distribusi zakat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai pengertian, hukum, hingga golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memiliki kemampuan. Kewajiban ini mencakup bagi dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai pada akhir Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, jika diserahkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya tidak lagi menjadi zakat fitrah yang sah, melainkan hanya sedekah biasa.

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,

ADVERTISEMENT

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor dan juga merupakan pemberian makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya itu diterima oleh Allah. Dan barang siapa menunaikannya setelah pelaksanaan salat Idul Fitri, maka zakatnya itu menjadi sedekah biasa seperti sedekah-sedekah yang lain." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Penerima zakat telah ditetapkan secara tegas dalam surah At-Taubah ayat 60. Golongan ini disebut juga dengan istilah samaniyatu asnaf. Berdasarkan buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut adalah penjelasan delapan golongan tersebut:

1. Fakir

Orang yang memiliki kebutuhan hidup yang mendesak namun tidak memiliki kemampuan atau harta untuk memenuhinya. Biasanya, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin mungkin memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

3. Amil

Pihak yang ditunjuk resmi oleh pemerintah untuk mengumpulkan, mencatat, menjaga, hingga menyalurkan zakat. Amil berhak memperoleh bagian dari zakat sebagai imbalan atas tugasnya mengelola dan menyalurkannya.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu diteguhkan hatinya. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan agar keimanan mereka semakin kokoh dan sebagai bentuk dukungan dari umat Islam.

5. Budak Belian (Riqab)

Pada masa lalu, zakat digunakan untuk memerdekakan budak. Di masa kini, kategori ini bisa dimaknai untuk membantu mereka yang berada dalam kondisi tertindas atau perlakuan tidak manusiawi yang menyerupai perbudakan.

6. Gharimin

Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya. Hal ini mencakup mereka yang berutang untuk mendamaikan perselisihan atau memenuhi kebutuhan mendesak yang bukan untuk maksiat.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah. Menurut jumhur ulama, ini mencakup pejuang sukarelawan, guru pengajar agama, atau mereka yang menyebarkan ilmu dan amal demi keridaan Allah tanpa menerima gaji resmi dari negara.

8. Ibnu Sabil (Musafir)

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Mereka berhak dibantu agar dapat melanjutkan perjalanan atau pulang ke rumah, dengan catatan perjalanan tersebut bertujuan baik (bukan maksiat).




(hnh/inf)
ramadan penuh hikmah
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads