Zakat fitrah merupakan amalan wajib tahunan yang umat Islam tunaikan pada bulan Ramadan. Menunaikan zakat termasuk rukun Islam.
Meski begitu, masih ada sebagian umat Islam yang mempertanyakan tentang hukum serta dalil pelaksanaan zakat fitrah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ulasan mengenai pengertian, hukum, serta dalil pelaksanaan zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah memiliki kemampuan, baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat fitrah dilakukan pada akhir bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Jika zakat tersebut diserahkan setelah salat Idul Fitri, maka tidak sah dan menjadi sedekah biasa.
Para ulama fikih menjelaskan, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang telah memiliki kemampuan untuk membayarnya, baik untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Hukum Pelaksanaan Zakat Fitrah dalam Islam
Dijelaskan dalam Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, zakat fitrah menurut para jumhur hukumnya fardhu. Sementara menurut sebagian ulama pengikut Imam Malik, hukumnya adalah sunnah.
Perbedaan tersebut disebabkan adanya beberapa hadits yang terkesan saling bertentangan. Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwasanya ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadan berupa satu sha' gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Pada dasarnya, hadits di atas menunjukkan perintah Rasulullah SAW tersebut dapat diartikan wajib atau sunnah. Disebutkan dalam sebuah hadits masyhur tentang seorang Arab Badui bahwa setelah Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat, ia bertanya, "Apakah ada yang lainnya?" Beliau bersabda, "Tidak. Kecuali kalau kamu ingin melakukan yang sunnah."
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah hukumnya fardhu. Sedangkan ulama lain yang mengatakan sunnah berhujjah dengan hadits yang bersumber dari Qais bin Sa'ad bin Ubadah, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا بِهَا قَبْلَ نُزُولِ الزَّكَاةِ فَلَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الزَّكَاةِ لَمْ نُؤْمَرْ بِهَا وَلَمْ نُنْهَ عَنْهَا وَنَحْنُ نَفْعَلُهُ
Artinya: "Rasulullah menyuruh kami membayar zakat fitrah sebelum turun ayat tentang zakat. Setelah ayat tentang zakat turun, kami tidak disuruh membayarnya dan juga tidak dilarang. Tetapi kami tetap melaksanakannya." (HR An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dalil tentang Zakat Fitrah
Dalil tentang zakat fitrah telah tercatat dalam Al-Qur'an dan dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Berikut beberapa dalil tentang zakat fitrah:
Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menunaikan zakat. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Lebih lanjut, dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 277, Allah SWT menyebutkan balasan pahala, rasa aman, dan ketenangan bagi hamba-Nya yang menunaikan zakat,
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih."
Adapun, dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor dan juga merupakan pemberian makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya itu diterima oleh Allah. Dan Barang siapa menunaikannya setelah pelaksanaan salat Idul Fitri, maka zakatnya itu menjadi sedekah biasa seperti sedekah-sedekah yang lain. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026