Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari," ujar Kiai Noor, dikutip dari laman resmi BAZNAS, Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fidyah Ditetapkan Rp 65 Ribu per Hari
Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Kiai Noor menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026 berjalan lebih tertib dan seragam.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," jelasnya.
Tetap Ada Ruang Penyesuaian Daerah
Meski telah ditetapkan secara nasional, BAZNAS membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang cukup signifikan.
"Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kiai Noor.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
BAZNAS juga mengingatkan masyarakat zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri, agar zakat benar-benar dapat dimanfaatkan tepat waktu oleh penerima.
Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggung jawab.
"Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam," tegas Kiai Noor.
Seiring berlakunya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(dvs/dvs)












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Perkiraan Lebaran 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, BMKG dan BRIN
Kisah Turunnya Malaikat yang Menjabat Tangan Manusia di Malam Lailatul Qadar