Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pajak berkeadilan. Dalam hal ini, NU meminta pemerintah tidak membebani pembayaran pajak ke rakyat miskin.
Menurut penuturan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Mauduhu'iyah, KH Cholil Nafis, penarikan pajak mirip seperti kewajiban membayar zakat untuk orang-orang dengan kondisi ekonomi mampu. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengkaji ulang batas pengenaan pajak dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
"Untuk orang yang dapat subsidi mungkin desil 1, 2, 3 itu tidak perlu dikenakan pajak," kata pria yang akrab disapa Kiai Cholil yang hadir secara daring dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar kewajiban kepada negara tidak menambah beban kelompok yang masih butuh bantuan.
"Ini demi keadilan karena mereka dibantu, bagaimana mereka juga kena pajak," imbuh Kiai Cholil.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan beban rakyat tak hanya berasal dari pajak penghasilan. Masyarakat harus membayar berbagai pungutan ketika melakukan aktivitas ekonomi, termasuk retribusi.
"Retribusi itu pajak juga bagi kami, sehingga ketika kami mendapatkan honor atau gaji, ketika belanja kita juga bayar retribusi, kemudian rumah yang kita tinggali juga bayar," ujarnya memaparkan.
Oleh karenanya, Muktamar NU meminta pemerintah mencari solusi pembiayaan negara yang tidak terlalu membebani masyarakat lewat pajak. Menurutnya, beban pajak yang terlalu besar berpotensi menghambat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kita minta pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan negara, tidak banyak membebankan terlalu banyak pajak," tegas Kiai Cholil.
Lebih lanjut dia menyebut persoalan itu jadi kian berat bagi masyarakat yang kena pajak progresif. Apabila beban pajak tidak dikaji ulang, penghasilan masyarakat bisa semakin kecil.
"Karena bisa-bisa penghasilan kita itu hanya tinggal 50 persen, apalagi yang kena pajak progresif," tandasnya.
