Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara', seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.
Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim
Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.
Rukun Zakat Mal
Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:
- Niat dalam hati.
- Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
- Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
- Ada harta yang dizakatkan.
Syarat Wajib Zakat Mal
Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:
- Beragama Islam.
- Merdeka yang artinya bukan budak.
- Baligh dan berakal.
- Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
- Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
- Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
- Tidak dalam keadaan berhutang.
Jenis-jenis Zakat Mal
Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
- Zakat atas aset perdagangan.
- Zakat atas hewan ternak.
- Zakat atas hasil pertanian.
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
- Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
- Zakat atas hasil penyewaan aset.
- Zakat atas hasil jasa profesi.
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Uang dan surat berharga lainnya.
- Perniagaan.
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Peternakan dan perikanan.
- Pertambangan.
- Perindustrian.
- Pendapatan dan jasa.
- Rikaz (harta yang terpendam).
Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah