Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung?

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung?

Diky Darmanto - detikHikmah
Minggu, 07 Apr 2024 15:00 WIB
Muslim People Giving Alms, Zakat or Infaq Donation to a Person Who Need it in Flat Cartoon Poster Hand Drawn Templates Illustration
Foto: Getty Images/iStockphoto/wongmbatuloyo
Jakarta -

Zakat Fitrah adalah penyerahan harta pribadi untuk dijadikan zakat yang hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadan.

Hukum zakat fitrah adalah wajib, nanti harta yang terkumpul akan diberikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerimanya. Lantas siapa saja yang layak menerima zakat? Bolehkan memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung?

Seperti firman Allah SWT secara tegas mengibaratkan orang yang telah mampu berzakat tapi tidak menunaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surah Al-Fussilat ayat 7:

ٱلَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُم بِٱلْءَاخِرَةِ هُمْ كَٰفِرُونَ

ADVERTISEMENT

Arab-latin: allażīna lā yu`tụnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum kāfirụn

Artinya: "(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat."

Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung

Dari buku Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 5 ditulis oleh Sri Nurhayati dkk diperbolehkan menyalurkan zakat kepada saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan bibi, dengan syarat mereka dalam keadaan butuh bantuan.

Buku ini juga menyebutkan beberapa golongan orang yang tidak boleh menerima zakat, diantaranya yaitu:

· Orang kaya

· Orang yang kuat dan mampu memenuhi kebutuhannya (Ketika penghasilannya tidak mencukupi boleh mengambil zakat)

· Orang kafir

· Bapak, ibu, kakek, nenek dan keatasnya, anak-anak hingga kebawah, istri dari orang yang mengeluarkan zakat, sebab nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.

Delapan Golongan Penerima Zakat Fitrah

Bersumber dari firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 60 disebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat.

At-Taubah Ayat 60 :

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Selain itu, dari buku Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Mustahik Zakat Dengan Menggunakan Metode Analytical Network Process ditulis oleh Dwi Asih Haryanti dkk disebutkan delapan kelompok yang berhak menerima zakat.

Fakir

Secara etimologi fakir berasal dari kata faqara berarti melubangi, menggali. Lalu bila kata faqara diganti menjadi fuqara artinya sama dengan miskin.

Arti fakir menurut Imam Syafi'i adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau punya usaha dan harta yang kurang dari seperdua kecukupannya.

Arti Fakir menurut Imam Hanafi adalah orang yang punya harta kurang dari senishab atau ada senishab atau lebih, namun habis untuk kebutuhannya.

Arti fakir menurut Imam Hambali adalah orang tidak punya harta, atau punya harta namun kurang dari seperdua keperluannya.

Arti fakir Imam Maliki adalah orang yang punya harta namun hartanya tidak mencukupi kebutuhannya selama satu tahun, atau orang punya penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhannya.

Miskin

Menurut Imam Hanafi arti miskin adalah orang yang meminta-minta. Makna miskin juga kepada orang yang punya kecacatan, (Jika dia) tidak meminta, maka tidak akan diberi oleh orang lain.

Menurut Imam Maliki arti miskin adalah orang yang tidak mempunyai apapun. Dalam mazhab Maliki, ukuran terpenuhinya kebutuhan adalah makanan pokok, bukan kebutuhan pokok secara umumnya.

Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, miskin adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Miskin juga orang yang mampu memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya.

Amil

Mazhab Hanafi berpendapat, amil adalah orang-orang yang dipekerjakan imam untuk mengumpulkan zakat. Bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, menjaga dan mengurus dana zakat.

Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali berpendapat, amil adalah petugas yang mengurus segala permasalahan zakat.

Mualaf

Sesuai surah At-Taubah ayat 60 arti mualaf adalah "Al-Mualaf Qulubuhum" orang-orang yang hatinya dilunakan untuk memeluk Islam.

Riqab

Secara etimologi riqab berarti budak. Menurut Yusuf al-Qardhawi riqab berarti manusia yang terbelenggu. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaih riqab tidak sebatas budak belian saja, melainkan perbudakan dalam artian luas.

Seperti bangsa yang masih di bawah penguasaan, intimidasi, pengekangan, dan eksploitasi bangsa lain.

Gharim

Bentuk jamak dari gharim adalah gharimin berarti orang yang mempunyai hutang. Kadang digunakan untuk orang yang punya pihutang.


Gharim berhak memperoleh zakat:

· Seorang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk memenuhi nafkah, membeli pakaian, melaksanakan pernikahan, mengobati orang sakit, mendirikan rumah, menikahkan anak, atau menggantikan barang orang lain.

· Seorang berhutang sebab ingin mendamaikan dua golongan yang bersengketa

Fi Sabilillah

Makna fisabilillah secara umum yaitu berjihad.

Pada kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi perbedaan pendapat mengenai jihad berhak menerima zakat sesuai pendapat ulama empat mazhab.

Mazhab Syafi'i dan Hambali sepekat mujahid yang berhak menerima zakat adalah mujahid sukarelawan yang tidak menerima gaji tetap dari pemerintah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hambali, memperbolehkan penyerahan zakat untuk kepentingan jihad secara umum.

Ibnu Sabil

Menurut Imam Malik, ibnu sabil berarti orang asing, bukan penduduk asli, merdeka, Islam, dan membutuhkan bekal supaya bisa sampai ke tempat tinggalnya.

Menurut Imam Hanafi, ibnu sabil adalah orang asing yang habis bekal.

Menurut Imam Syafi'i, ibnu sabil adalah musafir dari wilayah zakat atau sekedar melewati wilayah tersebut.

Menurut Imam Hambali, ibnu sabil adalah orang asing yang kehabisan bekal di wilayah orang lain.

Demikianlah penjelasannya, bahwa zakat boleh diberikan kepada saudara syaratnya mereka membutuhkannya. Serta delapan golongan yang berhak memperoleh zakat.




(lus/lus)

Hide Ads