Infak dan sedekah termasuk dalam ibadah yang bermanfaat untuk mengatasi kemiskinan. Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut islam.
Perintah membelanjakan harta di jalan Allah SWT juga terdapat dalam Al-Qur'an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut Islam
Hukum Infak
Dilansir dari buku Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dijelaskan hukum infak dan perbedaanya dengan sedekah.
Infak secara bahasa Arab anfaqa-yunfiqu berarti membelanjakan atau membiayai, bila dihubungkan dalam ajaran Islam, infak hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah, dan haram.
Infak sunnah berupa uang dan bantuan tenaga kepada orang lain yang membutuhkan, infak wajib menjadi zakat dan nadzar, infak mubah pemberian kepada orang lain yang tidak bertentangan dengan 'syara, dan terakhir infak haram pemberian yang dilarang agama.
Infak sebagai pemberian tidak wajib terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Hukum Sedekah
Hukum bersedekah juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 274:
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Dilansir dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah ditulis Candra Himawan dkk dijelaskan oleh para fuqaha (Ahli fikih) bahwasanya hukum sedekah adalah sunnah, seseorang akan mendapatkan pahala bila melakukannya, dan tidak akan mendapatkan dosa bila meninggalkannya.
Hukum sedekah juga bisa haram, apabila seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang mendapatkan sedekah itu, akan menggunakan bantuan tersebut untuk kemaksiatan.
Selain itu, hukum sedekah menjadi wajib saat seseorang bertemu dengan orang lain yang kelaparan, hingga mengancam jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang cukup untuk berbagi.
Seseorang yang bernazar hendak bersedekah kepada lembaga atau seseorang juga bisa menyebabkan sedekah harus dilaksanakan atau wajib.
Perbedaan Berinfak dan Sedekah
Masih dari buku yang ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dikatakan ulama fiqih membedakan antara infak dan sedekah dari segi waktu pelaksanaanya.
Infak dilakukan ketika seseorang mendapatkan rezeki hingga kelebihan harta, sedangkan sedekah bisa dilakukan kapanpun, dan infak bagian dari sedekah.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI