Hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah oleh Reza Pahlevi Dalimuthe.
Dalil diperintahkannya sedekah ada dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 245. Allah SWT berfirman,
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ ٢٤٥
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan."
Dari beberapa sedekah, ada di antaranya yang hukumnya sunnah muakkad. Berikut dua bentuk sedekah yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.
Dua Bentuk Sedekah yang Hukumnya Sunnah Muakkad
Dua bentuk sedekah yang hukumnya sunnah muakkad adalah menyisihkan sebagian harta benda untuk diwakafkan kepada orang yang membutuhkan serta salat Dhuha di pagi hari. Berikut penjelasannya.
1. Wakaf
Mewakafkan sebagian harta adalah sedekah yang hukumnya sunnah muakkad. Rasulullah SAW bersabda bahwa wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun seseorang sudah meninggal dunia.
Hal tersebut termaktub dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 karya Imam Nawawi. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: "Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya." (HR Muslim)
Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dalam bukunya, Panduan Muslim Sehari-hari, menjelaskan wakaf secara lengkap. Dikatakan, wakaf dalam segi bahasa memiliki arti "berdiri, berhenti, dan menahan."
Adapun pengertian wakaf secara istilah adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.
Wakaf bisa berupa apa saja. Namun, wakaf yang dikeluarkan biasanya harta benda yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam.
Wakaf bisa berupa tanah untuk membangun masjid, mushala, pondok pesantren, sekolah, dan lain sebagainya. Wakaf juga bisa berupa tanah, perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan lainnya yang hasilnya bisa digunakan untuk membiayai dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, penderita cacat, yatim piatu, orang-orang yang terkena musibah, dan lainnya.
2. Salat Dhuha
Sedekah yang hukumnya sunnah muakkad selanjutnya adalah salat Dhuha di pagi hari. Imam an-Nawawi turut menjelaskan sedekah dengan ibadah salat Dhuha ini dalam Syarah Riyadhus Shalihin. Ia menukil sebuah hadits yang berasal dari Abu Dzar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي
Artinya: "Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha." (HR Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan hadits tersebut dalam Kitab Zakat, Bab Penjelasan Bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan.
Waktu terbaik untuk melaksanakan salat Dhuha adalah pagi hari sampai siang hari sebelum masuk waktu Dzuhur. Salat Dhuha bisa dilakukan dengan rakaat paling sedikit adalah dua rakaat.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana