Ada berapa golongan orang yang berhak menerima zakat? Orang yang berhak menerima zakat dijelaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya. Melalui Surah At Taubah dijelaskan perihal zakat dan golongan penerimanya.
8 Orang yang Berhak Menerima Zakat
Ada delapan orang yang berhak menerima zakat menurut Al-Qur'an. Mereka adalah golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 60,
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Golongan fakir dan miskin disebutkan dahulu di dalam ayat ini dikarenakan mereka lebih membutuhkan zakat daripada golongan yang lain. Disebutkan oleh Tafsir Ibnu Katsir, beberapa ulama dan ahli hadits menyebutkan bahwa orang miskin lebih rendah tingkatannya dibandingkan orang fakir.
Beberapa ulama yang lain, berpendapat sebaliknya. Namun dapat disimpulkan bahwa fakir miskin sama-sama adalah golongan orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.
Kemudian, amil merupakan petugas pengumpulan dan distribusi zakat. Selanjutnya, mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariahnya.
Golongan orang yang menerima zakat berikutnya adalah riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Disampaikan oleh Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat.
Bahkan disebutkan dalam hadits tentang pahala memerdekakan budak dari belenggu perbudakan. Bahwa Allah SWT memerdekakan setiap anggota tubuh dari budak itu setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakannya, hingga kemaluan dengan kemaluan (yakni api neraka). (HR Ibnu Katsir)
Selanjutnya, Gharimin sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Lalu, Fisabilillah merupakan orang yang berjuang demi Allah SWT. Orang golongan ini pada zaman dahulu bisa dikatakan yang terjun langsung ke medan pertempuran atau jihad, saat ini bisa diartikan dengan berdakwah atau lain sebagainya.
Terakhir adalah ibnu sabil, yakni adalah orang yang berhak menerima zakat lantaran kehabisan bekal saat berada dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT.
Menurut buku Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil karangan Abdul Bakir, para ulama sepakat untuk mendefinisikan ibnu sabil sebagai orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya maupun di dalam negerinya atau melewatinya.
Landasan mengeluarkan zakat ini diatur dalam Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 110, bunyinya:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠
Artinya: "Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Dilansir dari Quran Kemenag mengenai ayat di atas, hikmah yang terdapat dalam mengeluarkan zakat adalah mempererat hubungan antara umat Islam yang kaya dengan yang miskin. Dengan semakin kuatnya hubungan akan tercipta kesatuan dan persatuan umat yang kukuh dan bulat.
Setelahnya, Allah SWT menegaskan bahwa sholat dan zakat itu sebagai jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan Allah SWT bahwa kebaikan apa pun yang dilakukan oleh kaum Muslimin, niscaya akan mendapat balasan dari sisi Allah SWT pada hari pembalasan dengan seadil-adilnya.
Melalui sebuah hadits dijelaskan hal serupa, yaitu:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزَّكَاةُ قِنْطَرَةُ الْإسْلَامِ}.
Artinya: "Nabi SAW bersabda, "Zakat adalah jembatannya Islam."" (HR Ath-Thabrani)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat