detikUpdate

Video: Apa Hukum dalam Islam soal Berdagang di Trotoar Umum?

Daffa Ridwan Nurhakim - detikHikmah
Sabtu, 16 Agu 2025 16:01 WIB

Para pedagang seringkali berjualan di tempat umum seperti trotoar yang menghalangi akses jalan bagi pengendara motor atau pejalan kaki. Pada dasarnya hukum awal berjualan di tempat umum merupakan mubah atau boleh.

Namun, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Masykuri Abdillah menjelaskan seseorang harus mentaati perintah Allah SWT dan Rasul, kita juga harus mengikuti perintah dari pemerintah. Sehingga apabila pedagang berjualan di trotoar dan merugikan masyarakat luas hukumnya bisa menjadi haram.

Klik di sini untuk melihat video lainnya!

Embed Video
Hide Ads