Para Ulama Besar yang Tidak Menikah Seumur Hidupnya

Para Ulama Besar yang Tidak Menikah Seumur Hidupnya

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Rabu, 02 Sep 2026 05:00 WIB
An old and historic Islamic scientist is working in his studio writing, reading and exploring.
Ilustrasi ulama yang tidak menikah. Foto: Getty Images/iStockphoto/HStocks
Jakarta -

Menikah dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah. Allah SWT menegaskan fitrah manusia yang diciptakan berpasang-pasangan.

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum: 21)

Namun, catatan sejarah Islam menulis fenomena sejumlah ulama besar yang menghabiskan waktu hidupnya tanpa menikah. Keputusan hidup ini bukan karena mengingkari syariat Islam, melainkan karena pengabdian mendalam dan perjuangan untuk menyebarkan ajaran Islam.

ADVERTISEMENT

Para Ulama yang Tidak Menikah Seumur Hidupnya

Merangkum dari buku Bahagiakan Diri dengan Satu Istri oleh Cahyadi Takariawan, berikut adalah ulama besar yang tidak menikah seumur hidupnya.

1. Imam An-Nawawi

Memiliki nama lengkap Muhyidin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, beliau menghabiskan hidupnya untuk mengkaji, menulis kitab, mengajarkan ilmu, beribadah, berzikir, dan menunaikan sunah kepada Allah. Beliau merupakan penulis kitab terkenal seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Al-Adzkar, Al-Arba'in, dan Fatawa.

2. Abu Ja'far Ath-Thabari

Abu Ja'far Ath-Thabari adalah ahli dalam berbagai disiplin ilmu seperti tafsir, hadits, fikih, ushul fikih, qira'at, sejarah, lughah, nahwu, dan sastra yang dikenal dengan sebutan Ibnu Jarir Ath-Thabari. Beliau memiliki kitab tafsir yang sangat terkenal berjudul Jami' Al Bayan fi Wujuhi Ta'wili Ayyi Al-Qur'an. Dikisahkan oleh Al-Khathib bahwa Ibnu Jarir menulis kitab sebanyak 40 lembar setiap harinya selama 40 tahun.

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah adalah seorang imam besar yang mengarang kurang lebih 500 kitab, hafiz, ahli fikih, mujtahid, ahli tafsir, dan ahli zuhud. Semasa hidupnya, beliau tidak menikah dan menghabiskan waktunya untuk mempelajari, menulis, dan mengajarkan ilmu.

4. Abu Nashir Bisyr bin Al-Harits

Abu Nashir Bisyr bin Al-Harits merupakan seorang imam yang zuhud, ahli ibadah, ahli fikih, dan ahli hadits yang terpercaya. Dia dikenal dengan Bisyr Al-Hafi. Beliau memutuskan tidak menikah untuk berkonsentrasi ibadah kepada Allah SWT, menjadi zahid, ahli ibadah yang taat.

5. Abu Qasim Az-Zamakhsyari

Abu Qasim Az-Zamakhsyari merupakan seorang imam yang sangat mendalami tafsir, sastra, ilmu nahwu, dan ilmu bahasa. Telah menyusun kurang lebih 50 kitab, mendalami ilmu, dan memberikan pengajaran, beliau tidak menikah seumur hidupnya.

6. Karimah binti Ahmad Al-Marwaziyah

Jarang didengar, Karimah binti Ahmad Al-Marwaziyah merupakan salah seorang ulama, fakih, dan ahli hadits perempuan yang dikenal dengan panggilan Ummul Kiram yang berarti ibunya orang-orang mulia. Tidak menikah sepanjang hidupnya, beliau berkonsentrasi pada keilmuan sehingga banyak ulama belajar kepadanya, seperti Al-Khathib, Ibnu Al-Muthalib, As-Sam'ani, dan yang lainnya.

7. Syaikh Al-Badawi

Syaikh Al-Badawi merupakan seorang sufi di Mesir yang menganut prinsip tidak menikah karena berjuang dengan ikhlas demi dakwah Islam. Sepanjang hidupnya, Syaikh Al-Badawi mendedikasikan waktu dan tenaga untuk dakwah Islam.

8. Sayyid Qutub

Sayyid Qutub adalah seorang pejuang, mujahid dakwah, dan penulis tafsir Fi Zhilalil Qur'an yang hidup di Mesir pada zaman diktator Jamal Abdul Nasher. Memutuskan tidak menikah, beliau menghabiskan waktu untuk menyebarkan dakwah Islam dan membangkitkan semangat juang masyarakat Mesir melawan penindasan penguasa. Namun karena sikap dan keyakinannya, Sayyid Qutub berakhir dipenjara, disiksa, dan akhirnya mati syahid.

Hukum Menikah dalam Islam

Dijelaskan dalam buku Hukum Islam: Konsep dan Aplikasi karya Dr. M Ilham Muchtar dkk, terdapat pandangan mengenai hukum menikah yang ditentukan oleh kondisi seorang individu. Pendapat ini berasal dari ulama mazhab paling masyhur, yakni ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Pandangan para ulama tersebut menguraikan hukum menikah dalam beberapa kategori, sebagai berikut:

  • Wajib, bagi individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan seksual dan khawatir terjerumus ke dalam dosa jika tidak menikah.
  • Sunah, bagi individu yang mampu menahan syahwat, sehingga tidak terjerumus ke dosa besar.
  • Haram, bagi individu yang tidak memiliki kemampuan melakukan hubungan seksual maupun kemampuan untuk menafkahi istrinya, sehingga keinginan dan kemampuan menikah tidak ada.
  • Makruh, bagi orang yang tidak akan menghadapi kesulitan jika tidak menikah. Lebih utama bagi orang tersebut untuk menyibukkan diri dengan ketaatan beribadah dan menuntut ilmu daripada menikah.



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads