Sudah Talak Tiga tapi Ingin Rujuk, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sudah Talak Tiga tapi Ingin Rujuk, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Rabu, 02 Sep 2026 08:00 WIB
serious muslim woman and a very upset man in the background, theyre arguing
Ilustrasi talak tiga. Foto: iStock
Jakarta -

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang kokoh antara dua insan berpasangan. Namun, dinamika rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai yang diinginkan. Ketika perselisihan dan pertengkaran terjadi, Islam memberikan solusi berupa perceraian atau talak sebagai jalan keluar.

Kendati diizinkan, terdapat fikih yang secara khusus mengatur dan membatasi talak secara ketat sesuai syariat, yakni talak tiga.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang suatu pasangan yang sudah talak tiga, tetapi ingin rujuk?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Talak dalam Islam

Merangkum dari buku Kontekstualisasi Tafsir Ayat-Ayat Talak karya Dr. Nur Izzah, menurut pandangan paling kuat, talak dilarang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Menurut kacamata fikih, talak merupakan bentuk perceraian yang sah menurut hukum Islam, yang dapat dilakukan suami terhadap istrinya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah uraian hukum talak:

  • Talak hukumnya wajib ketika terjadi perselisihan terus-menerus meski sudah melibatkan hakim untuk memberikan solusi.
  • Talak dianggap haram apabila suami mengucapkan talak kepada istrinya yang sedang haid.
  • Talak dianggap makruh apabila suami memberikan talak tanpa alasan yang jelas.
  • Talak bersifat mubah apabila suami memiliki perilaku yang buruk dan memberikan hal negatif.
  • Talak bersifat sunah apabila istri tidak menaati hukum Allah SWT seperti tidak melaksanakan salat lima waktu.

Kategori Talak Berdasarkan Hukum Rujuk

Disebutkan dalam Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Gufron Maksum dkk, talak dibagi dua macam berdasarkan hukum diperbolehkannya rujuk. Berikut uraiannya:

Talak Raj'i

Talak raj'i merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah digauli tanpa membutuhkan pembayaran harta sebagai ganti rugi dan tidak didahului oleh talak apapun, baik talak sharih dan talak kinayah.

Talak Ba'in

Talak ba'in adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang memutus ikatan pernikahan secara lebih kuat, sehingga suami tidak dapat langsung rujuk dengan istrinya hanya dengan ucapan atau niat. Terdapat dua jenis talak ba'in, di antaranya:

1. Talak ba'in sughra, yakni pasangan yang cerai boleh langsung menikah lagi dengan akad dan mahar baru, bahkan ketika masih berada dalam masa iddah (waktu tunggu yang wajib dilalui oleh seorang perempuan setelah perceraian). Talak ba'in sughra dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Talak qabla al-dukhul: perceraian sebelum pasangan suami-istri pernah berhubungan intim
  • Talak tebusan (khulu'): perceraian atas gugatan istri dengan memberikan tebusan harta kepada suami
  • Putusan hakim/pengadilan: perceraian yang diputuskan langsung oleh pihak berwenang.
  • Talak karena ila': perceraian yang terjadi ketika suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya dan sumpah tersebut sudah melewati masa 4 bulan.

2. Talak ba'in kubra terjadi ketika suami menjatuhkan talak yang ketiga kalinya, sehingga suami tidak boleh rujuk dengan mantan istrinya tanpa melakukan beberapa syarat.

Hukum Rujuk Ketika Sudah Talak Tiga

Dijelaskan dalam buku Fikih Munakahat dalam Perspektif Perbandingan Mazhab karya Muhammad Syarif Hidayatulloh dan Muhammad Taufiq, talak tiga yang disebut sebagai talak ba'in kubra memiliki hukum bahwa suami tidak diperbolehkan rujuk selama masa iddah. Suami juga tidak boleh menikah lagi dengan mantan istrinya tersebut, kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai secara sah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 230. Allah SWT berfirman:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads