Dalam Islam, pria dan wanita harus memperhatikan cara berpakaiannya. Tidak diperbolehkan bagi wanita berpakaian menyerupai laki-laki, pun sebaliknya.
Dari Aisyah RA berkata,
"Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Abu Dawud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam hadits lainnya disebutkan sebagai berikut:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR Abu Dawud, An Nasa'i, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Lalu bagaimana dengan hukum pemakaian celana panjang bagi muslimah? Sebagaimana diketahui, celana panjang menutupi aurat wanita, tetapi celana panjang juga umumnya dikenakan oleh laki-laki.
Hukum Memakai Celana Panjang bagi Muslimah
Buya Yahya dalam ceramahnya menyebut bahwa celana panjang yang digunakan oleh wanita muslim hendaknya longgar, bukan ketat. Selain itu, muslimah yang mengenakan celana panjang juga dipadukan dengan baju yang turun hingga lutut.
"Itu tingkat martabat. Kayak baju-baju Pakistan itu, masih lumayan lah begitu. Celananya bukan celana yang ketat," terangnya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.
"Seandainya harus pakai celana (muslimah), tapi tolong bajunya itu turun sampai ke pinggul, sampai lutut," sambungnya.
Baju atasan yang panjang hingga ke lutut berfungsi agar lekuk tubuh wanita tidak terlihat. Menurut Buya Yahya, hal tersebut masuk kategori berpakaian wanita yang sudah baik.
Ia menilai, berpakaian seperti itu sudah cukup islami karena mungkin banyak aktivitas yang harus menggunakan celana agar bebas bergerak.
"Jadi paling ndak itu lekuk tubuhnya ini tidak terlihat. Tapi kalau engkau ingin sempurnakan, bertahap dulu pelan-pelan. Kalau kamu ingin menyempurnakan, maka sempurnakanlah dengan baju yang betul-betul longgar sampai tidak terlihat lekuk tubuh semuanya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon itu.
Menukil dari buku Khazanah Ilmu-ilmu Islam Asy Syariah terbitan Oase Media, Ustaz Muhammad Afifuddin menjelaskan bahwa diperbolehkan bagi wanita mengenakan celana panjang selama itu khusus wanita dan menutupi seluruh tubuhnya. Tetapi, apabila celana panjang yang dimaksud menunjukkan lekuk tubuh maka tidak diperbolehkan.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pihak Eks Menag Yaqut Minta KPK Fokus pada Kerugian
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat