Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam laki-laki. Bagaimana hukumnya jika wanita muslim mengerjakan sholat Jumat?
Dalam Islam, shalat Jumat adalah kewajiban bagi laki-laki yang telah baligh, berakal, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Jumu'ah ayat 9,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang golongan yang tidak wajib sholat Jumat,
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR. Abu Daud)
Merujuk hadits ini, mayoritas ulama sepakat bahwa shalat Jumat tidak diwajibkan atas perempuan. Namun, apakah itu berarti perempuan dilarang melaksanakannya?
Bolehkah Wanita Shalat Jumat di Masjid?
Mengutip buku Tuntunan Agama Kaum Hawa karya H. Brilly El-Rasheed, seorang muslimah diperbolehkan sholat Jumat. Jika amalan ini dikerjakan maka kewajiban sholat Zuhur-nya langsung gugur, dan tidak ada ketentuan dalam nash dalil bahwa sholat Zuhur wanita harus sekeluarnya jamaah Jumat dari masjid.
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), meskipun wanita tidak diwajibkan sholat Jumat, namun tidak berarti perempuan diharamkan untuk mengikuti sholat Jumat. Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat Jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.
Artinya: "Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at sebagai pengganti Zuhur, bahkan shalat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna."
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), meskipun perempuan diperbolehkan sholat Jumat, namun penting untuk dipahami, mereka tidak termasuk dalam hitungan minimal jumlah jamaah laki-laki yang disyaratkan dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Dalam beberapa pendapat mazhab, syarat minimal jumlah jamaah laki-laki untuk keabsahan shalat Jumat adalah 40 orang. Dalam hal ini, perempuan tidak bisa dihitung sebagai bagian dari jumlah tersebut.
Hal penting lain yang perlu digaris bawahi adalah bahwa shalat Jumat tidak diperkenankan dilakukan secara khusus oleh jamaah perempuan saja, dengan imam dan khatib perempuan.
Imam dan khatib Jumat haruslah laki-laki yang memahami syarat-syarat khutbah dan sah menjadi imam dalam shalat berjamaah. Oleh karena itu, perempuan hanya boleh mengikuti shalat Jumat sebagai makmum, dan tidak sah jika mereka mengadakan shalat Jumat sendiri tanpa kehadiran imam laki-laki yang memenuhi syarat.
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Ummu Humaid, seorang sahabat perempuan, meminta izin untuk shalat di masjid, dan Rasulullah SAW memperkenankan dengan menyatakan,
"Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah perempuan untuk ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dalil kebolehan wanita hadir ke masjid, termasuk untuk shalat Jumat, jika mereka menghendakinya.
Wallahu a'lam.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal