Islam mengatur segala aspek keseharian hidup umatnya. Begitu pun dengan pakaian yang mereka kenakan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam adab berpakaian, khususnya bagi muslimah.
Allah SWT menyenangi keindahan dan keserasian, karenanya Rasulullah SAW mengajarkan kaum muslimin untuk berpakaian dan berhias rapi agar enak dipandang. Dalam surah Al A'raf ayat 31, Allah SWT berfirman:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Aurat wanita dan laki-laki berbeda. Karenanya, pakaian yang dianjurkan untuk kaum wanita dan laki-laki tentu berbeda.
Mengutip buku Islam dan Batasan Aurat Wanita oleh Nuraini dan Dhiauddin disebutkan pengertian dari aurat adalah bagian dari tubuh orang Islam baik laki-laki maupun wanita yang tidak boleh dinampakkan pada orang lain, kecuali mahram dan suami istri.
Lalu, seperti apa adab berpakaian bagi muslimah menurut ajaran Islam?
Adab Berpakaian bagi Muslimah
Mengutip buku Akidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Harjan Syuhada dan Fida' Abdilah, berikut sejumlah adab berpakaian bagi muslimah.
1. Menutup Aurat
Wanita muslim harus berpakaian yang menutup aurat, seperti dijelaskan dalam surah Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Menurut mazhab Hambali dan Syafi'i, aurat wanita ialah seluruh tubuh. Sementara ulama Maliki dan Hanafi berpandangan aurat wanita seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA, dia berkata:
"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pn berpaling darinya dan bersabda, "Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya." (HR Abu Dawud)
2. Bahan Pakaian Tebal dan Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh
Pakaian wanita muslimah harus tebal, tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Usamah,
"Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW menanyakanku; "Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?" Ku jawab: "Baju tersebut kupakaikan pada istriku Rasulullah." Beliau berkata: "Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya." (HR Dhiya al-Maqdisi)
3. Lebar dan Longgar
Islam memerintahkan muslimah untuk memakai pakaian yang lebar dan longgar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits dari Ummu 'Athiyyah RA, ia berkata:
"Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Id untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian, seorang wanita berkata: "Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian lalu bagaimana?" Rasulullah bersabda: "Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya." (HR Abu Dawud)
4. Tidak Berfungsi sebagai Perhiasan
Maksudnya, busana wanita muslimah hendaknya tidak memperindah mereka yang memakainya di depan para laki-laki dan berujun menimbulkan fitnah. Dalam surah An Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
5. Tidak Diberi Wewangian
Menukil dari buku Adab Islam oleh Suhendri dan Ahmad Syukri, maksud tidak diberi wewangian atau parfum bukan berarti membiarkan seorang muslimah berbau tidak sedap. Mereka harus tetap menjaga kebersihan diri, hanya saja tidak boleh menebarkan aroma wewangian dari tubuhnya yang menyebabkan fitnah bagi lelaki.
Apabila ia di rumah bersama sang suami, maka dianjurkan untuk menggunakan wewangian. Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:
"Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah," (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim