Waktu keluarnya darah haid terkadang tidak menentu. Ada juga darah haid keluar saat sedang menunaikan salat. Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan seorang muslimah?
Semua ulama mazhab sepakat bahwa haram bagi wanita haid untuk mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Larangan mengerjakan salat bagi wanita haid bersandar pada sabda Rasulullah SAW,
فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah." (HR Bukhari)
Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, semua ulama mazhab sepakat bahwa yang dimaksud darah haid dalam hal ini adalah darah yang keluar pada wanita yang berusia minimal 9 tahun. Apabila datang sebelum waktu itu, semua sepakat bahwa itu darah penyakit.
Terkait lama masa haid, mazhab Syafi'i berpendapat, haid berlangsung minimal sehari semalam dan paling lama 15 hari. Semua mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya yang dipisah dengan dua kali haid. Demikian menurut pemaparan Muhammad Jawad Mughniyah.
Kewajiban Salat Gugur saat Keluar Darah Haid
Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama telah berijma' bahwa kewajiban salat gugur bagi wanita haid, sehingga ia tidak perlu menggantinya ketika telah suci. Pendapat ini turut dijelaskan dalam al-Majmu' karya Imam an-Nawawi dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm.
Dalil yang menjadi sandaran para ulama terkait hal ini adalah hadits yang berasal dari Mu'adzah, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Aisyah, "Apakah salah seorang dari kita harus mengganti salatnya jika ia telah suci?"
Maka Aisyah bertanya, "Apakah engkau dari golongan Hurriyah? Kami juga mengalami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak memerintahkan kami untuk melakukannya," atau Aisyah berkata, "Dan kami tidak melakukannya (mengqadhanya)." (HR Bukhari dan Muslim)
Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membuat wanita haid wajib mengqadha (mengganti) salatnya. Hal ini berkaitan dengan waktu keluarnya darah haid.
Ketentuan Qadha Salat bagi Wanita Haid
Masih dalam kitab yang sama diterangkan, apabila seorang wanita mengalami haid sebelum waktu Ashar, sementara ia belum menunaikan salat Zuhur, maka saat suci ia harus mengganti salat Zuhurnya. Dalam kasus ini, wanita masih memiliki kewajiban salat dan ia harus menggantinya selama salat itu telah masuk waktunya.
Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu salat Ashar, maka ia wajib melaksanakan salat Zuhur dan Ashar pada hari itu. Begitu pula apabila ia suci sebelum matahari terbit (masuk waktu salat Subuh), maka ia wajib untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya dari malam tersebut.
Dalam al-Fatawa juga dikatakan, "Oleh karena itulah, maka jumhur ulama seperti Malik, Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang wanita suci dari haidnya di penghujung siang, wajib baginya untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar sekaligus."
"Dan apabila ia menjadi suci di penghujung malam, wajib baginya untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya sekaligus, sebagaimana yang dinukil dari Abdurrahman ibn Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena di saat mempunyai udzur kedua salat tersebut memiliki waktu yang sama," imbuhnya.
Keluar Darah Haid saat Salat Maka Salatnya Batal
Jika keluar darah haid saat melaksanakan salat, maka salatnya batal. Namun, bila ragu apakah ia haid atau tidak, maka salatnya sah. Sedangkan jika mengetahuinya setelah ia melakukan salat, maka salat yang telah dilaksanakan itu menjadi batal. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Ahkam Banuwan (Edisi Indonesia: Fikih Perempuan) karya Muhammad Wahidi.
Menurut Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, yang harus dilakukan wanita ketika ia merasakan keluarnya darah haid di tengah-tengah salat, wajib baginya melanjutkan salatnya. Sebab, wudhunya tidak batal.
(kri/nwk)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam