Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?

Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Rabu, 26 Apr 2023 06:30 WIB
Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?
Foto: Getty Images/andresr
Yogyakarta -

Dalam Islam, seringkali dikatakan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab. Apa alasannya?

Jilbab merupakan bagian dari hijab (pakaian wanita) yang menutupi dari kepala hingga badan. Wanita dianjurkan untuk menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.

Disebutkan dalam buku Wanita, Jilbab & Akhlak oleh Halim Setiawan, semua badan wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangannya. Seorang wanita muslimah yang sengaja membuka auratnya pada orang bukan muhrimnya, maka ia telah berbuat dosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itulah, menutup aurat dihukumi wajib dan biasanya mengenakan jilbab bagi wanita muslimah sama halnya seperti kewajiban-kewajiban lain seperti sholat, puasa, dan zakat.

ADVERTISEMENT

Kewajiban Menggunakan Jilbab dalam Al-Qur'an dan Hadits

Kewajiban berjilbab dalam Al-Qur'an salah satunya diterangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman:

ŲŠŲŽŲ°Ų“ØŖŲŽŲŠŲ‘ŲŲ‡ŲŽØ§ ŲąŲ„Ų†Ų‘ŲŽØ¨ŲŲ‰Ų‘Ų Ų‚ŲŲ„ Ų„Ų‘ŲØŖŲŽØ˛Ų’ŲˆŲŽŲ°ØŦŲŲƒŲŽ ŲˆŲŽØ¨ŲŽŲ†ŲŽØ§ØĒŲŲƒŲŽ ŲˆŲŽŲ†ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĄŲ ŲąŲ„Ų’Ų…ŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†ŲŲŠŲ†ŲŽ ŲŠŲØ¯Ų’Ų†ŲŲŠŲ†ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ؅ؐ؆ ØŦŲŽŲ„ŲŽŲ°Ø¨ŲŲŠØ¨ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ۚ Ø°ŲŽŲ°Ų„ŲŲƒŲŽ ØŖŲŽØ¯Ų’Ų†ŲŽŲ‰Ų°Ų“ ØŖŲŽŲ† ŲŠŲØšŲ’ØąŲŽŲŲ’Ų†ŲŽ ŲŲŽŲ„ŲŽØ§ ŲŠŲØ¤Ų’Ø°ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲŽ ۗ ŲˆŲŽŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØēŲŽŲŲŲˆØąŲ‹Ø§ ØąŲ‘ŲŽØ­ŲŲŠŲ…Ų‹Ø§

Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 59).

Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan hendaknya mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya ketika keluar rumah. Hal yang demikian itu dilakukan supaya mereka berbeda dari budak perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Zaitunah Subhan dalam buku Al-Qur'an dan Perempuan.

Tentunya, mengenakan jilbab juga disertai dengan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat, seperti menutup aurat, tidak menerawang, dan tidak ketat yang menampakkan lekuk tubuh perempuan.

Selain itu, perintah mengenakan jilbab dalam Al-Qur'an juga dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31, sebagaimana firman Allah SWT:

ŲˆŲŽŲ‚ŲŲ„ Ų„Ų‘ŲŲ„Ų’Ų…ŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†ŲŽŲ°ØĒؐ ŲŠŲŽØēŲ’ØļŲØļŲ’Ų†ŲŽ ؅ؐ؆ؒ ØŖŲŽØ¨Ų’ØĩŲŽŲ°ØąŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲˆŲŽŲŠŲŽØ­Ų’ŲŲŽØ¸Ų’Ų†ŲŽ ŲŲØąŲŲˆØŦŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ŲŠŲØ¨Ų’Ø¯ŲŲŠŲ†ŲŽ Ø˛ŲŲŠŲ†ŲŽØĒŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØĨŲŲ„Ų‘ŲŽØ§ Ų…ŲŽØ§ Ø¸ŲŽŲ‡ŲŽØąŲŽ Ų…ŲŲ†Ų’Ų‡ŲŽØ§ ۖ ŲˆŲŽŲ„Ų’ŲŠŲŽØļŲ’ØąŲØ¨Ų’Ų†ŲŽ Ø¨ŲØŽŲŲ…ŲØąŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲ‰Ų° ØŦŲŲŠŲŲˆØ¨ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ۖ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ŲŠŲØ¨Ų’Ø¯ŲŲŠŲ†ŲŽ Ø˛ŲŲŠŲ†ŲŽØĒŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØĨŲŲ„Ų‘ŲŽØ§ Ų„ŲØ¨ŲØšŲŲˆŲ„ŲŽØĒŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ ØĄŲŽØ§Ø¨ŲŽØ§Ų“ØĻŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ ØĄŲŽØ§Ø¨ŲŽØ§Ų“ØĄŲ Ø¨ŲØšŲŲˆŲ„ŲŽØĒŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ ØŖŲŽØ¨Ų’Ų†ŲŽØ§Ų“ØĻŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ ØŖŲŽØ¨Ų’Ų†ŲŽØ§Ų“ØĄŲ Ø¨ŲØšŲŲˆŲ„ŲŽØĒŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ ØĨŲØŽŲ’ŲˆŲŽŲ°Ų†ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ Ø¨ŲŽŲ†ŲŲ‰Ų“ ØĨŲØŽŲ’ŲˆŲŽŲ°Ų†ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ Ø¨ŲŽŲ†ŲŲ‰Ų“ ØŖŲŽØŽŲŽŲˆŲŽŲ°ØĒŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ Ų†ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĻŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ’ Ų…ŲŽØ§ Ų…ŲŽŲ„ŲŽŲƒŲŽØĒŲ’ ØŖŲŽŲŠŲ’Ų…ŲŽŲ°Ų†ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ ŲąŲ„ØĒŲ‘ŲŽŲ°Ø¨ŲØšŲŲŠŲ†ŲŽ ØēŲŽŲŠŲ’ØąŲ ØŖŲŲˆÛŸŲ„ŲŲ‰ ŲąŲ„Ų’ØĨŲØąŲ’Ø¨ŲŽØŠŲ Ų…ŲŲ†ŲŽ ŲąŲ„ØąŲ‘ŲØŦŲŽØ§Ų„Ų ØŖŲŽŲˆŲ ŲąŲ„ØˇŲ‘ŲŲŲ’Ų„Ų ŲąŲ„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠŲ†ŲŽ Ų„ŲŽŲ…Ų’ ŲŠŲŽØ¸Ų’Ų‡ŲŽØąŲŲˆØ§ÛŸ ØšŲŽŲ„ŲŽŲ‰Ų° ØšŲŽŲˆŲ’ØąŲŽŲ°ØĒؐ ŲąŲ„Ų†Ų‘ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĄŲ

Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita" (QS An-Nur: 31).

Ayat tersebut secara jelas menunjukkan ketidakbolehan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram sekaligus dalil tentang wajibnya menggunakan jilbab.

Sementara itu, hadits yang menjelaskan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab diterangkan dalam sebuah riwayat dari Ummu 'Athiyyah, beliau berkata:

"Kamu diperintahkan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha agar menyuruh keluar mereka, yaitu gadis-gadis muda, perempuan-perempuan yang sedang haid, dan perempuan-perempuan pingitan. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid mereka menjauhi tempat sholat, mereka menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin."

Beliau berkata lagi, "Wahai Rasulullah! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi dalil dilarangnya perempuan keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab.

Dengan demikian, alasan wanita sebaiknya menggunakan jilbab yaitu karena anjuran tersebut telah diperintahkan dalam Al-Qur'an dan hadits sebagai hal yang wajib dilakukan oleh kaum perempuan baligh untuk menutup auratnya.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads