Seorang muslimah tidak dilarang merias diri dan mengenakan parfum asalkan tujuannya untuk menyenangkan hati suami. Namun saat keluar rumah, sebaiknya membatasi diri untuk menghindari fitnah.
Seorang laki-laki muslim dianjurkan menggunakan parfum ketika hendak pergi ke masjid, bahkan hal ini termasuk salah satu sunnah. Lain halnya dengan seorang wanita muslim, yang justru dilarang menggunakan wewangian saat keluar rumah.
Mengutip buku 30 Larangan Agama Bagi Wanita oleh Amr Abdul Mun'im Salim, disebutkan beberapa hadits Rasulullah SAW tentang larangan menggunakan parfum bagi muslimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Zaenab ats-Tsagafiyah r.a., Rasulullah SAW bersabda:
"Jika di antara kalian, kaum wanita, yang shalat Isya (Pada riwayat lain disebutkan, 'Di masjid'), maka janganlah memakai wangi-wangian (parfum) di malam itu." (HR Muslim)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a. berkata:
"Rasulullah SAW bersabda, 'Wanita siapa saja yang memakai dupa (kayu gaharu), maka jangan shalat terakhir bersama kami." (HR Muslim)
Abu Musa al-Asy'ariy ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita siapa saja yang memakai wangi-wangian (parfum) lalu ia lewat di depan suatu kaum (gerombolan orang), kemudian mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina." (Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dari Jalan Ghunain bin Qois dari Abi Musa).
Dari deretan hadits Rasulullah SAW tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa muslimah dilarang mengenakan parfum. Aroma dari parfum dapat menarik perhatian lawan jenis yang kemungkinan bisa menjadi awal dari fitnah.
AI-Allamah al-Mubar Kaafuriy rahimahullah memberikan komentar tentang hadits-hadits di atas yang mengatakan bahwa wanita-wanita tersebut adalah pezina, sebab dengan parfumnya itu menyebarkan gejolak birahi para lelaki, sehingga mereka tertarik untuk melihat wanita tersebut. Padahal seorang muslimah harus menjaga auratnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Siapa yang memandang wanita itu maka matanya telah berzina. Dengan demikian si wanita pemakai parfum tersebut penyebab zina mata, sekaligus berdosa.
Dikutip dari laman resmi NU (25/11), Bahtsul masail dalam Muktamar ke-8 NU pernah membahas terkait muslimah yang menggunakan parfum dengan merujuk pada kitab Is'ad ar-Rafiq 'ala Syarh Sullam at-Taufiq karya Syekh Muhammad Babashil sebagai berikut :
قَالَ فِي الزَّوَاجِرِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ لِصَرِيْحِ هَذِهِ اْلأَحَادِيْثِ....عَلَى مَا إِذَا تَحَقَّقَتْ الْفِتْنَةُ
Artinya: Dalam al-Zawajir Ibn hajar al-Haitami berkata: "Keluarnya wanita dari rumah dengan memakai parfum dan berhias meskipun seizin suami itu (bisa menyebabkan) dosa besar .... ketika nyata-nyata akan terjadi fitnah."
Menggunakan parfum bagi muslimah tidak sepenuhnya dilarang. Hal ini diizinkan jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami.
Bagi muslimah dianjurkan untuk menjaga kebersihan agar tidak menimbulkan aroma tak sedap yang berasal dari tubuh. Jaga juga kebersihan baju dan jilbab yang dikenakan. Dengan demikian, tidak perlu menggunakan parfum saat keluar rumah.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi