Mengkafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan jenazah. Jika jenazah tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Itulah penjelasan mengkafani jenazah dalam buku Fiqih oleh Chyntia Tulusiawati dan Machnunah Ani Zulfah, M.Pd.I.
Dalam memuliakan jenazah, kain kafan yang digunakan hendaknya bagus, bersih, dan menutupi jenazah. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, menjelaskan mengenai hukum mengkafankan jenazah adalah fardhu kifayah bagi kaum Muslimin setempat, apabila ada salah satu dari penduduk setempat telah melakukannya maka hukumnya telah gugur dari semua.
Berapa jumlah lapis kain kafan untuk jenazah perempuan?
Ketentuan jumlah kain kafan jenazah dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat yang berasal dari Aisyah,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Artinya: "Sesungguhnya, Rasulullah SAW telah dikafani dengan tiga lilitan kain kafan dari Yaman, berwarna putih buatan Suhul (di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis dan tidak pula kain serban." (HR Bukhari).
Merujuk pada hadits di atas, laki-laki dikafani dengan tiga kain lapis. Sedangkan menurut jumhur ulama, jenazah perempuan dikafani dengan 5 lapis kain.
Menurut Syaikh Shaleh al-Fauzan al-Abdullah dalam buku Tata cara Mengurus Jenazah menjelaskan bahwa jenazah wanita dikafani lima lapis yang terdiri; kain, baju, kerudung untuk kepalanya lalu dibungkus dengan dua lapis kain kafan.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Melansir dari yang dijelaskan oleh Mustafa Al-Bugha dan Mustafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhab Imam al-Syafi'i yang menyebutkan tata cara mengkafani jenazah perempuan sebagai berikut:
وإن كانت أنثى: ندب أن تكفن في خمسة أثواب بيض هي: إزار يستر من سرتها إلى أدنى جسمها، وخمار يستر رأسها، وقميص يستر أعلى جسمها إلى ما دون الإزار، ولفافتان تحتوي كل منهما على جميع جسدها
Artinya: "Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengkafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya."
Dari pemaparan tersebut, maka tata cara yang telah disesuaikan dengan hadits Rasulullah SAW riwayat Abu Dawud no. 3157 dan lainnya adalah:
1. Bentangkan dua helai kain yang akan menutupi tubuhnya.
2. Di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah.
3. Di atas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas.
4. Di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala.
5. Letakkan jenazah perempuan.
6. Mulai pakaikan izar, gamis, dan khimar pada jenazah perempuan.
7. Pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur jenazah perempuan.
Semoga dengan mengetahui jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah perempuan serta tata caranya dapat menambah keimanan serta pengetahuan yang dapat berguna di dunia akhirat nanti. Wallahualam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi