Mengutip buku Husein Muhammad yaitu Fiqih Perempuan, nafkah atau nafaqah secara harfiah diartikan sebagai pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti suami kepada istrinya. Pengeluaran tersebut harus diberikan untuk keperluan-keperluan yang baik. Ayat yang mengatur tentang nafkah diantaranya tertuang dalam surah At-Talaq ayat 6-7, dan surah Al-Baqarah ayat 233.
Firman Allah tentang nafkah dalam Al-Baqarah ayat 233:
"...وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."
Baca juga: Apa Saja Kewajiban Suami Terhadap Istrinya? |
Penjelasan dalam QS At-Talaq ayat 7
Dalil lain yang menjelaskan tentang nafkah ada dalam surah At-Talaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."
Surat ini menjelaskan tentang kewajiban memberi nafkah, dalam hal ini yang dimaksud adalah suami yang menafkahi istrinya. Mengutip Husein Muhammad dalam bukunya tadi, Islam mewajibkan seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atas dasar ikatan pernikahan. Orang yang wajib dinafkahi berdasarkan ayat tersebut juga adalah yang memiliki hak untuk mendapat nafkah, yakni orang yang termasuk dalam keluarganya. Mereka adalah istri, anak-anak, budak atau pembantu rumah tangga.
Menurut Dr. Budi Sunarso dalam bukunya Merajut Kebahagiaan Keluarga, nafkah yang diberikan atau dimaksudkan adalah nafkah yang berkonotasi dengan materi. Dalam bukunya juga dijelaskan bahwa seorang anak juga berhak mendapatkan nafkah, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok. At-Talaq ayat 7 ini juga menjelaskan tentang ukuran kualitas dan kuantitas nafkah yang diberikan dalam pengibaratan (ibarah nash) seperti yang disebutkan dalam ayat tersebut bahwa:
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya."
Ibarah Nash tersebut ditujukan secara umum terkait orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang lain. Semua orang yang memiliki kemampuan hendaknya memberikan nafkah dengan didasari kemampuannya. Orang yang terbatas rezekinya juga cukup memberikan nafkah sebagaimana adanya yang Allah berikan kepadanya.
Kemudian, dijelaskan juga oleh Dendi Irawan, S.Ar dalam Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Islam, bahwa keikhlasan seorang suami dalam menafkahi anak dan istrinya menjadi penting, hal ini merupakan ruh segala amal kebaikan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap jenis nafkah yang diberikan suami pada keluarganya karena Allah, maka diberikan kepadanya pahala, layaknya sedekah yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Nafkah bagi suami tersebut, juga bisa menjadi salah satu kunci gerbang menuju surga.
Demikianlah penjelasan surat At-Talaq ayat 7 yang dapat diketahui.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan