Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW dikelilingi oleh ribuan sahabat setia dengan kisah perjuangan yang luar biasa. Namun, tahukah detikers dari sekian banyak sahabat, hanya ada satu nama yang secara eksplisit disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an? Sosok tersebut adalah Zaid bin Haritsah.
Nama Zaid bin Haritsah abadi dalam Surah Al-Ahzab ayat 37. Kisah hidupnya bukan sekadar biografi, melainkan bagian dari ketetapan hukum Islam yang menghapuskan adat jahiliah.
Mengenal Zaid bin Haritsah
Berdasarkan buku Ensiklopedia Biografi Sahabat Nabi: Kisah Hidup 154 Wisudawan Madrasah Rasulullah SAW karya Muhammad Raji Hasan Kinas, Zaid bin Haritsah bin Syurahil adalah sahabat sekaligus mantan sahaya Rasulullah SAW yang kemudian dimerdekakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaid memiliki kedekatan emosional yang sangat kuat dengan Nabi SAW. Sejak kecil, ia sudah hidup bersama beliau. Kisahnya bermula saat Zaid diculik oleh rombongan berkuda dari Bani al-Qain bin Jisr saat sedang menemani ibunya. Ia kemudian dijual di Pasar Ukaz dan dibeli oleh Hakim bin Hizam untuk dihadiahkan kepada Khadijah binti Khuwailid.
Setelah Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad SAW, Zaid diberikan kepada beliau. Nabi SAW kemudian memerdekakannya dan mengangkatnya sebagai anak. Saking cintanya Zaid kepada Rasulullah, ia bahkan menolak ajakan ayah kandungnya, Haritsah, untuk pulang dan memilih tetap tinggal bersama Nabi SAW.
Pernikahan Zaid bin Haritsah
Mengutip buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW karya Moenawar Chalil, setelah Zaid dewasa, Rasulullah SAW menyarankannya untuk menikah. Pilihan jatuh kepada Zainab binti Jahsy, seorang wanita rupawan dari kalangan bangsawan.
Awalnya, pinangan yang disampaikan melalui Ali bin Abi Thalib RA ditolak oleh keluarga Zainab, terutama saudaranya, Abdullah bin Jahsy. Mereka merasa Zaid yang merupakan bekas budak tidak sepadan (kufu) dengan Zainab yang keturunan bangsawan.
Menanggapi penolakan tersebut, Allah SWT menurunkan wahyu dalam Surah Al-Ahzab ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ ٣٦
Artinya: "Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."
Mendengar ayat ini, Zainab dan keluarganya pun patuh dan menerima pernikahan tersebut demi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Pernikahan Zaid dan Zainab sayangnya tidak berjalan mulus. Perbedaan latar belakang sering memicu konflik, di mana Zainab kerap merendahkan derajat Zaid sebagai bekas budak. Zaid yang merasa tertekan akhirnya mengadu kepada Rasulullah SAW.
Meskipun Nabi SAW menasihati Zaid untuk mempertahankan istrinya, Allah SWT memiliki ketetapan lain. Zaid akhirnya menceraikan Zainab dan Zainab dinikahi Rasulullah SAW atas perintah Allah SWT. Peristiwa inilah yang diabadikan dalam Surah Al-Ahzab ayat 37:
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ٣٧
Artinya: "(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi."
Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab (mantan istri anak angkatnya) bertujuan untuk meruntuhkan tradisi jahiliah yang menganggap anak angkat memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung.
Melalui peristiwa ini, Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 40:
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ ٤٠
Artinya: "Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, melainkan dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Sejak saat itu, kaum muslimin memahami aturan baru:
- Anak angkat tetaplah anak angkat, bukan anak kandung secara nasab.
- Anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya.
- Mantan istri dari anak angkat diperbolehkan untuk dinikahi oleh bapak angkatnya setelah masa iddah berakhir.
Kisah Zaid bin Haritsah mengajarkan kita tentang ketaatan mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya. Disebutnya nama Zaid dalam Al-Qur'an menjadi bukti kemuliaan kedudukannya di sisi Allah, sekaligus menjadi sarana bagi turunnya syariat Islam yang menghapuskan kebiasaan-kebiasaan buruk di zaman jahiliah.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Apa Perbedaan Syiah dan Sunni? |
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara