Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi membuka kembali ruang bagi operasional tempat hiburan malam melalui skema zonasi.
Aksi itu dipicu oleh langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang tengah membahas revisi perda tersebut atas usulan pemerintah daerah. Massa menilai perubahan aturan ini berpotensi melemahkan ketentuan larangan usaha hiburan malam yang sudah ada.
"Kami secara tegas menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang saat ini berlaku. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang-undang," ujar Koordinator Aksi, Burhanudin Abdullah, di Cikarang, Kamis (9/7/2026), dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenag Dukung MUI Desak Regulasi Tegas LGBT |
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Pekikan "Tolak Revisi, Bubarkan Pansus" juga berulang kali diteriakkan sebagai bentuk protes keras terhadap panitia khusus (pansus) yang menggodok aturan tersebut.
Burhanudin menegaskan, kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat. Pihaknya menolak keras meski operasional hiburan malam nantinya diatur melalui sistem zonasi atau tata ruang dalam draf revisi.
"Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya. Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya," tegas Burhanudin.
Gelombang protes ini merupakan respons atas surat Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7).
Sebagai informasi, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang berlaku saat ini, Pasal 47 ayat (1) secara gamblang melarang operasional sejumlah usaha pariwisata. Mulai dari diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music tertentu, hingga jenis usaha serupa lainnya.
Namun dalam draf revisi yang baru, ketentuan larangan total tersebut dihapus. Skemanya diganti dengan pengaturan zonasi yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.
Berdasarkan draf revisi Pasal 30 ayat (2), usaha hiburan malam nantinya hanya boleh beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan peruntukan industri yang memperbolehkan kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
Sementara pada Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) draf revisi, diatur bahwa tempat hiburan malam dilarang keras beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, hingga fasilitas kesehatan. Adapun ketentuan teknis lebih lanjut rencananya akan diatur melalui peraturan bupati (perbup).
