Sumur wakaf Utsman bin Affan bukan sekadar sumber air, tapi simbol kedermawanan sahabat Nabi yang terus memberi manfaat bagi umat hingga kini.
Dikenal sebagai sosok dermawan, Utsman bin Affan membangun sumur wakaf di Madinah agar penduduk bisa mendapatkan air bersih. Kisah ini mengajarkan pentingnya berbagi harta untuk kebaikan umat, bahkan bertahan berabad-abad setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kisah Sumur Wakaf Utsman bin Affan
Sumur wakaf Utsman bin Affan di Madinah menjadi salah satu bukti nyata kedermawanannya. Sumur yang diwakafkan semasa hidupnya ini telah berusia lebih dari 1.400 tahun dan hingga kini masih berfungsi serta menghasilkan air.
Utsman bin Affan dikenal sebagai sahabat Rasulullah SAW yang sangat dermawan dan gemar menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT. Salah satu kisah paling terkenal adalah ketika ia membeli sebuah sumur milik seorang Yahudi di Madinah.
Mengutip buku Kesalehan Sosial karya HAR. Daeng Naja, setelah kaum Muhajirin hijrah dari Makkah ke Madinah, mereka mengalami kesulitan air akibat musim kering. Saat itu, beberapa sumur dikuasai dan dimonopoli oleh seorang Yahudi, sehingga air dijual dengan harga yang tinggi.
Kondisi tersebut membuat kaum Muhajirin kesulitan memperoleh air bersih untuk minum, berwudhu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengingat wilayah Arab minim sumber air dan tidak memiliki sungai, keberadaan sumur menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat, terutama bagi kaum Muhajirin yang sebelumnya terbiasa dengan banyaknya air zam-zam di Makkah.
Utsman bin Affan Membeli Sumur dari Seorang Yahudi
Tak jauh dari Masjid Nabawi, hiduplah seorang Yahudi yang memiliki sebuah sumur besar dengan air yang jernih dan melimpah. Sayangnya, sumur tersebut tidak digunakan untuk membantu warga sekitar. Airnya justru dijual dan dijadikan sumber keuntungan pribadi.
Walaupun airnya sangat banyak, pemilik sumur tidak mau berbagi kepada penduduk Madinah, bahkan hanya sedikit. Ia menjual air kepada warga dengan harga yang cukup mahal. Sumur ini dikenal dengan nama Bir Raumah.
Setiap hari, satu ember air dijual dengan harga satu mudd atau setengah rantang biji padi. Harga tersebut tentu memberatkan warga. Namun, karena sulitnya mendapatkan air bersih, penduduk Madinah tidak memiliki pilihan lain selain mengantre dan membeli air dari sumur tersebut.
Melihat kondisi ini, para sahabat kemudian menyampaikan keluhan kepada Rasulullah SAW. Rasulullah pun berharap ada sahabat yang bersedia membeli sumur itu agar airnya bisa digunakan oleh masyarakat tanpa harus membayar.
"Wahai sahabatku, siapa saja di antara kalian yang membeli sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka kelak dia di surga," Rasulullah menyerukan tawaran.
Mendengar seruan tersebut, Utsman bin Affan langsung berdiri. Ia tidak ragu dan segera mendatangi pemilik sumur untuk menawarnya dengan harga tinggi. Namun, meskipun ditawar mahal, pemilik sumur tetap menolak menjualnya.
"Seandainya sumur ini aku jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari, ujar Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya.
Utsman bin Affan tidak menyerah. Ia dikenal sebagai sosok yang cerdas dan pandai bernegosiasi, apalagi keinginannya untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT sangat besar.
"Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu," Utsman, melancarkan jurus negosiasinya.
"Maksudmu?" tanya Yahudi keheranan.
"Begini, jika engkau setuju, maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu, kemudian lusa menjadi milikku lagi, demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?" jelas Utsman.
Mendengar penjelasan itu, pemilik sumur mulai berpikir. Ia merasa tetap mendapatkan keuntungan besar tanpa harus kehilangan sumurnya sepenuhnya.
Akhirnya, orang Yahudi tersebut setuju dengan tawaran Utsman. Ia menjual separuh kepemilikan sumur itu kepada Utsman bin Affan dengan harga 12.000 dirham.
Sedekah Air dari Utsman bin Affan
Setelah memiliki separuh kepemilikan sumur, Utsman bin Affan langsung menggunakannya untuk bersedekah air. Ia mengumumkan kepada penduduk Madinah bahwa siapa pun yang membutuhkan air boleh mengambilnya secara gratis, tanpa dipungut biaya, karena pada hari itu sumur tersebut menjadi miliknya.
Utsman juga mengingatkan warga agar mengambil air secukupnya untuk kebutuhan dua hari. Hal ini karena pada keesokan harinya, giliran kepemilikan sumur bukan lagi milik Utsman.
Keesokan harinya, pemilik sumur sebelumnya mendapati sumurnya sepi pembeli. Penduduk Madinah tidak lagi membeli air karena masih memiliki persediaan air gratis dari hari sebelumnya. Kondisi ini membuatnya kehilangan penghasilan dan merasa sangat terpukul.
Akhirnya, orang Yahudi tersebut mendatangi Utsman dan berkata,
"Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin."
Utsman pun menyetujui permintaan tersebut. Ia membeli sisa kepemilikan sumur itu, sehingga sumur tersebut sepenuhnya menjadi milik Utsman bin Affan.
Setelah itu, Utsman bin Affan mewakafkan sumur tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang membutuhkan air. Bahkan, pemilik sumur sebelumnya juga dipersilakan menggunakan air dari sumur itu secara gratis.
Keistimewaan Sumur Raumah atau Sumur Utsman
Dalam buku Jejak Wakaf Sahabat: Dari Sedekah Jariyah Menuju Wakaf karya Ali Iskandar, dijelaskan bahwa keistimewaan sumur ini adalah menjadi wakaf pertama yang sangat bermanfaat bagi umat Islam hingga saat ini.
Dikisahkan, ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, beliau mendapati bahwa air yang layak dan enak diminum sangat terbatas. Salah satu sumber air terbaik saat itu adalah sumur yang dikenal dengan nama Sumur Raumah.
Melihat kondisi tersebut, Rasulullah SAW pun memberikan dorongan kepada para sahabat untuk mewakafkan sumur tersebut demi kepentingan umat. Rasulullah SAW bersabda,
"Tidaklah orang yang mau membeli sumur Raumah kemudian dia menjadikan embernya Bersama ember umat Islam (yaitu menjadikan sebagai wakaf dan dia tetap bisa mengambil air darinya) itu akan mendapat balasan lebih baik dari sumber tersebut dari surga." Utsman mengatakan, "Aku pun membelinya dari harta pribadiku." (HR. Tirmidzi)
Wakaf sumur ini memiliki keutamaan besar karena Rasulullah SAW sendiri yang menjanjikan balasan surga bagi siapa saja yang membeli dan mewakafkannya. Ini menunjukkan betapa mulianya amalan tersebut.
Selain itu, sahabat Jabir RA sebagaimana dinukil dalam kitab Al-Mughni juga menegaskan semangat wakaf para sahabat Rasulullah SAW. Ia berkata,
"Tidak ada seorang pun di antara para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (untuk berwakaf) melainkan dia akan mengeluarkan hartanya untuk wakaf."
Wakaf Sumur Raumah menjadi inspirasi umat Islam untuk berbagi harta demi kepentingan bersama, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW.
Sumur Utsman bin Affan Masih Ada dan Menjadi Amal Jariyah
Sumur Utsman bin Affan, yang juga dikenal sebagai Sumur Raumah, merupakan salah satu peninggalan bersejarah di Madinah. Sumur ini berada di kawasan Wadi Al-Aqiq, tepatnya di daerah Azhari.
Lokasinya sekitar 3,5 kilometer dari Masjid Nabawi atau kurang lebih 1 kilometer dari Masjid Qiblatain. Keterangan ini dijelaskan dalam buku Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram; Napak Tilas 85 Tempat Bersejarah di Makkah dan Madinah karya Mansya Aji Putra.
Hingga kini, sumur wakaf Utsman bin Affan masih terus mengalirkan air dan manfaat. Kebaikan dari wakaf tersebut pun tidak pernah terputus.
Beberapa tahun setelah sumur ini diwakafkan, pohon-pohon kurma mulai tumbuh di sekitarnya. Jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. Pada masa Daulah Utsmaniyah, kawasan ini dirawat dengan baik.
Perawatannya kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Arab Saudi. Saat ini, terdapat lebih dari 1.550 pohon kurma di sekitar sumur tersebut.
Hasil panen kurma dikelola oleh Departemen Pertanian Arab Saudi dan dijual ke pasar. Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua. Sebagian disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sementara sisanya disimpan dalam rekening khusus atas nama Utsman bin Affan yang berada di bawah pengawasan Departemen Pertanian.
Dana yang terus terkumpul dari waktu ke waktu akhirnya digunakan untuk membeli sebidang tanah dan membangun sebuah hotel besar di lokasi strategis dekat Masjid Nabawi.
Hotel tersebut disewakan sebagai hotel berbintang lima dengan perkiraan pendapatan sekitar 50 juta riyal per tahun atau setara dengan 200 miliar rupiah.
Keuntungan dari hotel tersebut pun dikelola dengan prinsip yang sama. Sebagian disalurkan untuk membantu anak yatim dan fakir miskin, sementara sisanya tetap disimpan sebagai dana wakaf atas nama Utsman bin Affan RA.
Dengan begitu, pahala dari wakaf ini terus mengalir hingga sekarang sebagai amal jariyah.
(dvs/dvs)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Hilal Tak Terlihat di RI, Awal Puasa Ramadan 2026 Tak Serentak