Mahar dan Maskawin, Apakah Keduanya Sama?

Mahar dan Maskawin, Apakah Keduanya Sama?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Jumat, 30 Okt 2026 10:15 WIB
the ring and its place are held by the bride and groom
Ilustrasi mahar. Foto: Getty Images/Achmad Wahyudi
Jakarta -

Mahar dan maskawin merupakan istilah yang biasa didengar saat melangsungkan prosesi ijab kabul atau akad nikah. Kedua istilah tersebut merupakan penyebutan untuk hal yang diberikan calon suami kepada calon istri saat terjadi ikatan perkawinan. Allah SWT menjelaskan perihal mahar dan maskawin dalam Surah An-Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan tinjauan dari segi bahasa maupun syariat, mahar dan maskawin bermakna sama. Merujuk pada benda atau jasa dari calon suami pada waktu akad nikah. Namun, sebenarnya dalam istilah mahar dan maskawin, apakah keduanya sama?

Mahar dan Maskawin Menurut Fikih

Merujuk buku Fikih Perempuan dan Anak dalam Dimensi Privat dan Publik karya Luciana Anggraeni, kata al-mahr dalam bahasa Arab memiliki bentuk jamak al-muhur atau al-muhurah dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai maskawin.

ADVERTISEMENT

Perbedaan yang ada murni terletak pada asal usul bahasanya. "Mahar" merupakan kata serapan langsung dari bahasa Arab, sedangkan "maskawin" adalah istilah dalam bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maskawin didefinisikan sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki (dapat berupa emas, uang, barang, atau kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah.

Mahar atau maskawin berkedudukan sebagai 'iwadh atau hak pengganti yang mutlak menjadi hak milik pribadi istri. Suami wajib memberikan maharnya secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya.

Meski demikian, Islam memberikan pedoman agar proses pernikahan tidak dipersulit. Calon istri dianjurkan untuk tidak menuntut mahar dalam jumlah yang terlampau tinggi hingga memberatkan pihak laki-laki. Sebaliknya, wanita yang paling utama adalah yang mempermudah maharnya demi kelancaran dan keberkahan akad nikah.

Syarat Mahar yang Sah

Mengutip buku Fikih Munakahat karya Sudarto, berikut beberapa syarat mahar agar sah menurut syariat Islam.

Harta atau Bendanya Bernilai

Mahar harus memiliki nilai. Meski jumlahnya sedikit, barang tersebut tetap sah dijadikan mahar selama bernilai atau memiliki harga.

Barangnya Suci dan Bermanfaat

Mahar tidak sah jika berupa barang haram atau najis, seperti khamar, babi, atau darah.

Bukan Barang Gasab

Mahar tidak boleh berupa barang milik orang lain yang diambil tanpa izin. Jika barang tersebut dijadikan mahar, pemberiannya tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap sah.

Jelas Keadaannya

Barang yang dijadikan mahar harus diketahui jenis dan keadaannya. Mahar tidak sah jika barangnya samar atau tidak jelas.

Mahar juga terbagi menjadi dua jenis berdasarkan penetapan jumlahnya, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang jumlah atau kadarnya telah ditentukan dan disepakati saat akad nikah.

Sementara itu, mahar mitsil adalah mahar yang besarannya ditentukan dengan mempertimbangkan mahar perempuan lain yang sepadan, seperti saudara perempuan atau kerabatnya, berdasarkan kondisi dan kebiasaan yang berlaku..

Contoh Mahar Pernikahan

Mahar tidak harus mahal atau memberatkan calon suami. Rasulullah SAW bersabda, "Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya." (HR Ahmad).

Mahar dapat berupa uang tunai, emas, perhiasan, atau barang berharga lainnya. Hafalan Al-Qur'an juga dapat dijadikan mahar. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad.

Abu Nu'man meriwayatkan dari Hammad bin Zaid, dari Abu Hazim, dari Sahl, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi SAW dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Beliau bersabda, "Saya tidak membutuhkan perempuan pada hari ini." Kemudian, seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah dia dengan saya."

Rasulullah SAW bertanya, "Apa yang kau miliki?" Laki-laki itu menjawab, "Saya tidak memiliki apa-apa." Beliau bersabda, "Berikanlah dia sesuatu, meskipun hanya cincin dari besi." Laki-laki itu menjawab bahwa ia tidak memiliki apa-apa. Rasulullah SAW kemudian bertanya, "Berapa banyak Al-Qur'an yang kau hafal?" Laki-laki itu menyebutkan hafalannya. Beliau pun bersabda, "Saya telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang kau hafal dari Al-Qur'an." (HR Al-Bukhari)

Selain contoh tersebut, mahar pada masa Rasulullah SAW juga memiliki nilai yang beragam. Mengutip buku Bekalku Menikahimu: Sajian Pernikahan Perspektif Fiqih Islam, Ilmu Kesehatan, dan Ilmu Sosiologi karya Khoirul Amirudin, mahar para istri Rasulullah SAW berupa uang hingga hewan ternak, dengan jumlah yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa mahar dapat disesuaikan dengan kemampuan calon suami selama memenuhi ketentuan syariat.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads