Ijab qabul merupakan pilar paling penting dalam pernikahan Islam. Momen sakral ini menjadi penentu beralihnya tanggung jawab seorang ayah terhadap anak perempuannya kepada calon suaminya, serta penentu perpindahan status hubungan dua insan menjadi sepasang suami istri yang halal. Lantas, apa yang terjadi jika ijab qabul tidak dilakukan dengan benar?
Syarat Sah Ijab Qabul
Terdapat serangkaian syarat-syarat terkait ijab qabul yang harus dipenuhi menurut kitab Al-Miftah li Babin Nikah karya Muhammad bin Salim bin Hafidz. Syarat tersebut di antaranya:
- Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh ucapan lain yang tidak berhubungan dengan akad nikah.
- Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh diam yang lama.
- Kesesuaian kandungan makna kalimat ijab dan qabul.
- Tidak dita'liq atau digantungkan pada suatu hal.
- Tidak diberi batas waktu lama pernikahan.
- Diucapkan dengan suara yang bisa didengar oleh pihak yang berakad dan saksi.
- Wali dan calon suami memenuhi syarat ijab qabul.
- Menggunakan derivasi lafal inkah, tazwij, atau terjemah yang bisa dipahami oleh pihak yang berakad dan saksi.
Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka dinyatakan belum sah. Lantas, apa yang terjadi jika ijab qabul tidak dilakukan dengan benar? Ulama fikih membedakan beberapa konsekuensi berdasarkan kesalahan yang terjadi, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan dalam Penyebutan Mahar
Dalam kalimat qabul, terdapat unsur penerimaan nikah dan penyebutan mahar. Apabila terjadi perbedaan nominal atau jenis mahar antara yang diucapkan wali dan calon suami, akad nikah tetap sah. Mahar yang berlaku dan wajib dibayarkan oleh suami nantinya beralih menjadi mahar mitsil.
Perbedaan Redaksi Kalimat Penerimaan
Jika terjadi sedikit perbedaan lafal namun maksud dan maknanya tetap sama, akad nikah tetap dinilai sah. Misalnya, wali mengucapkan lafal ankaktuka wa zawwajtuka, kemudian mempelai pria hanya membalas dengan qabiltu nikahaha tanpa menyebut kata perkawinannya, status pernikahannya tetap sah.
Terjeda Diam yang Lama Akibat Grogi
Dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan bahwa diam yang dapat membatalkan qabul adalah diam yang melebihi batas waktu sekadar mengambil napas, atau diam yang mengindikasikan sikap berpaling dari qabul. Jika jedanya melewati batas tersebut, maka qabul dinilai belum sah.
Jika akadnya dinyatakan belum sah oleh saksi karena kesalahan fatal atau jeda yang memutuskan akad, cukup mengulang pengucapan ijab qabul di tempat tersebut sampai saksi menyatakan sah. Pengulangan akad ini tidak memiliki batas jumlah dan waktu, seperti mitos yang beredar larangan mengulang akad sampai tiga kali.
Pengertian dan Lafadz Ijab Qabul
Istilah ijab qabul adalah proses yang terjadi untuk menandai berlangsungnya akad nikah. Dalam ilmu fikih, ijab qabul juga sering disebut dengan istilah shigat. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, ijab berarti menetapkan sesuatu dan qabul berarti menyatakan persetujuan atas ijab yang ditetapkan.
Pengucapan lafadz ijab qabul tidak harus dengan bahasa Arab, boleh menggunakan bahasa apapun yang dimengerti oleh pihak yang berakad dan juga saksi. Namun, sebaiknya ijab qabul menggunakan istilah kata nikah, kawin, atau sejenisnya. Tidak dibenarkan untuk menggunakan kata hibah, memiliki, membeli, dan sejenisnya.
Adapun untuk lafadz ijab qabul menggunakan bahasa Arab atau bahasa Indonesia mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid adalah sebagai berikut:
Lafadz Ijab untuk Wali
أَنْكَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ ... عَلَى الْمَهْرِ....
Ankahtuka wa zawwajtuka makhthuubataka bintii... 'alal mahri....
Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku... dengan mahar...."
Lafadz Qabul untuk Calon Suami
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَ رَضِيْتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ.
Qabiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa 'alal mahril madzkuuri wa radhiitu bihi wallaahu waliyyut taufiiqi.
Artinya: "Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan dan aku rela dengan hal itu, dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
