Mengapa 22 Oktober Diperingati sebagai Hari Santri Nasional? Ini Sejarahnya

Mengapa 22 Oktober Diperingati sebagai Hari Santri Nasional? Ini Sejarahnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB
Sejumlah santri mengikuti upacara memperingati Hari Santri Nasional di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/10/2024). Upacara yang diikuti perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Tangerang tersebut mengusung tema Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Ilustrasi Hari Santri Nasional (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta -

Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan tahunan ini bukan sekadar momentum seremonial belaka, melainkan bentuk penghormatan dan pengakuan negara atas kontribusi besar para santri dan ulama dalam mengawal dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana sejarah di balik penetapan Hari Santri Nasional ini? Mengapa tanggal 22 Oktober yang dipilih, dan apa saja alasan krusial di baliknya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Penetapan Hari Santri Nasional

Mengutip buku Detik-detik Penetapan Hari Santri karya Ahmad Zayadi dkk, gagasan mengenai adanya Hari Santri Nasional mencuat saat masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014. Kala itu, calon presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji di hadapan masyarakat pada 27 Juni 2014 untuk menetapkan satu hari khusus bagi para santri jika terpilih memimpin Indonesia.

Sambil bersilaturahmi ke berbagai pondok pesantren di penjuru Tanah Air, Jokowi mempererat hubungan dengan para kiai dan santri. Janji politik tersebut lantas memicu wacana publik yang riuh. Kalangan umat Islam dan kalangan pesantren menyambut hangat gagasan ini, meski muncul berbagai diskusi mengenai seberapa penting penetapan tersebut dan kapan tanggal yang paling tepat.

ADVERTISEMENT

Bagi Jokowi, langkah ini dipandang strategis untuk mengangkat peran historis pesantren. Selain itu, gagasan ini bersinergi erat dengan visi "Revolusi Mental" yang diusungnya guna membina karakter bangsa demi meraih cita-cita kemerdekaan yang sejati.

Menariknya, gagasan awal penetapan Hari Santri tercetus dari pengasuh Pondok Pesantren Babussalam Banjarjo, Pagelaran, Malang, Jawa Timur, yakni KH Thoriq Darwis.

Saat Jokowi bertandang ke pesantren tersebut pada Jumat malam, 27 Juni 2014, KH Thoriq mengajukan usulan langsung agar tanggal 1 Muharram (Tahun Baru Islam) ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.

Jokowi menyambut positif gagasan tersebut dan membubuhkan tanda tangan komitmen malam itu juga. Menurutnya, pesantren tidak hanya mengajarkan keilmuan agama, tetapi juga menanamkan akhlak karimah, budi pekerti, dan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi karakter bangsa.

Setelah resmi dilantik sebagai Presiden RI, komitmen tersebut ditagih dan didukung oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sempat mengusulkan agar peresmiannya diumumkan saat peringatan Tahun Baru Islam di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 26 Oktober 2014.

Meskipun awalnya muncul usulan 1 Muharram, penetapan resmi akhirnya jatuh pada 22 Oktober. Pemilihan tanggal ini didasarkan pada peristiwa sejarah yang amat vital dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Pada 22 Oktober 1945, Pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari, menyerukan fatwa bersejarah yang dikenal sebagai Resolusi Jihad. Fatwa tersebut mewajibkan seluruh umat Islam, khususnya ulama dan santri, untuk angkat senjata melawan pasukan sekutu/Belanda (NICA) yang ingin kembali menjajah Indonesia pascaproklamasi 17 Agustus 1945.

Sebagaimana dijabarkan oleh mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Resolusi Jihad menjadi pemantik kobaran semangat kaum Muslimin untuk bertempur secara fisik demi membela Tanah Air. Peristiwa ini menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan dan semangat nasionalisme tidak dapat dipisahkan. Resolusi Jihad 22 Oktober ini pula yang kelak melatarbelakangi pertempuran dahsyat 10 November 1945 di Surabaya.

Melalui serangkaian diskusi mendalam yang melibatkan PBNU, Kementerian Agama, serta ormas-ormas Islam seperti Persis dan Al-Irsyad, dicapai kesepakatan bulat. 22 Oktober adalah momentum paling historis dan tepat untuk memperingati Hari Santri Nasional.

Presiden Jokowi kemudian meresmikan keputusan tersebut secara legal melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.

5 Alasan Penting Penetapan Hari Santri Nasional

Direktur Jenderal Pendidikan Islam kala itu, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa penetapan Hari Santri Nasional bukan sekadar selebrasi simbolis. Ada lima alasan mendasar di baliknya:

1. Pengakuan Sejarah

Bentuk apresiasi dan penghormatan negara atas rekam jejak perjuangan santri dan pahlawan nasional dari kalangan ulama, seperti KH Hasyim Asy'ari, KH Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh lainnya.

2. Kekuatan Relasi Islam dan Negara

Memepertegas harmoni antara nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, serta mengokohkan peran santri dalam panggung sosial-politik Indonesia.

3. Perekat Persatuan Umat

Menjadi sarana pemersatu bagi seluruh elemen umat Islam di Indonesia yang berasal dari latar belakang organisasi masyarakat (ormas) yang beragam.

4. Pengarusutamaan Santri di Era Modern

Mendorong agar kaum santri dan lembaga pesantren terus menjadi pilar utama pembangunan bangsa, inklusif dalam anggaran pendidikan, serta tidak terpinggirkan di tengah arus globalisasi.

5. Penguatan Identitas Religius yang Demokratis

Menegaskan citra Indonesia sebagai bangsa religius yang inklusif, toleran, moderat, dan demokratis dalam membendung paham-paham radikalisme.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads