Kondisi ekonomi sering kali menjadi pertimbangan seseorang untuk menikah. Sebagian orang bahkan merasa belum memiliki cukup harta sehingga memilih menunda pernikahan. Bagaimana Islam memandang seseorang yang ingin menikah meski belum memiliki banyak harta?
Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
"Nikah (kawin) itu dari sunnahku, maka barang siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku." (HR Ibnu Majah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta Menjadi Salah Satu Pertimbangan Memilih Pasangan
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa dalam menentukan kriteria calon pasangan, terdapat standar umum yang dapat diperhatikan, yakni agama, keturunan, harta, dan kecantikan.
Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA:
"Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain empat kriteria tersebut, ada juga sejumlah pertimbangan lain yang lebih bersifat pribadi, seperti suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta kondisi fisik termasuk kesehatan.
Menikah Tidak Harus Menunggu Punya Banyak Harta
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa seseorang tidak perlu takut menikah hanya karena belum memiliki banyak harta.
"Kalau Anda menikah, kenapa harus takut biaya? Itu kesalahan," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Ia kemudian mengingatkan agar seseorang mempertimbangkan karakter calon pasangan dan kesediaannya menjalani kehidupan rumah tangga bersama.
"Menikahlah dengan orang yang ga bakal merepotkan Anda. Yang bisa nerima apa adanya Anda. Rezeki bisa dicari bersama," ujarnya.
Buya Yahya juga menyebut rezeki setelah pernikahan dapat terbuka melalui kehidupan yang dijalani bersama pasangan.
"Bahkan rezeki itu dibuka setelah pernikahan," jelasnya.
Suami Memiliki Tanggung Jawab Memberikan Nafkah
Meski tidak harus menunggu memiliki banyak harta untuk menikah, calon suami tetap perlu memahami tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Ayat tersebut menyebutkan peran laki-laki dalam memberikan nafkah kepada keluarga. Karena itu, kesiapan menikah tidak hanya menyangkut jumlah harta yang dimiliki, tetapi juga kesediaan menjalankan tanggung jawab rumah tangga.
(inf/kri)
