MUI Desak Penegak Hukum Prioritaskan Uang Lender Kembali dalam Kasus DSI

MUI Desak Penegak Hukum Prioritaskan Uang Lender Kembali dalam Kasus DSI

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 29 Sep 2026 20:45 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana (fraud) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mendesak penegak hukum untuk memprioritaskan pengembalian uang para investor (lender).

Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa para pemodal. Ia menyayangkan niat baik masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai kaidah agama justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kami minta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait agar dana-dana pihak lender ini dikembalikan pada mereka. Kasihan mereka yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan syariah tapi terkena penipuan," ujar Kiai Cholil di sela-sela Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (29/9/2026), dikutip dari laman MUI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan bahwa penanganan kasus tak boleh berhenti pada hukuman badan bagi para pelaku. Pemulihan hak-hak finansial para korban harus menjadi fokus utama.

ADVERTISEMENT

"Tolong selain penegak hukum ini melakukan penegakan hukum, begitu juga tolong bisa dikembalikan dana-dana lender ini kepada yang memang berhak," tegasnya.

Kiai Cholil menegaskan persoalan inti yang terjadi di PT Dana Syariah Indonesia murni merupakan tindakan kejahatan fraud dalam pengelolaan bisnis dan masuk ranah pidana. Karena itu, ia menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi dan aparat hukum.

"Pertama, ini berkenaan dengan masalah pidana, ya masalah dengan fraud. Maka kami serahkan kepada penegak hukum. Tegakkan setegak-tegaknya," lugas Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok ini.

DSN MUI juga memastikan tidak akan pasang badan jika ada oknum internal perusahaan, termasuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT DSI, yang terbukti bermain mata dalam skema penipuan tersebut. Kiai Cholil mengungkapkan pihaknya telah memanggil DPS perusahaan terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Jika nanti ditemukan di situ terlibat di dalam proses penipuan ini, maka dihukum," kata Kiai Cholil.

"Tapi memang kalau berkenaan dengan fatwanya masih normatif, opini-opininya masih sesuai dengan ketentuan fatwa. Tapi kalau dia terlibat di dalam bisnis fraud seperti ini, penipuan, maka dia harus bertanggung jawab dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," pungkas CEO Amanah Zakat tersebut.



(hnh/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads