Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan merespons kegaduhan di media sosial terkait buku "Memburu Muhammad" yang diduga menistakan agama. MUI mendesak Polda Metro Jaya mengusut dan menginvestigasi aktor intelektual di balik penulisan buku tersebut.
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026), dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amirsyah pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia mengingatkan dugaan penistaan agama telah diatur secara tegas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," jelas Amirsyah.
"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama," sambungnya.
Sebelumnya, potongan tulisan dari buku berjudul Memburu Muhammad viral di media sosial. Narasi yang beredar menuding buku fiksi tersebut ditulis oleh figur pro-LGBT dan mengandung unsur penistaan agama.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya sudah menerima informasi tersebut dan tengah berkoordinasi untuk melakukan pendalaman.
Baca selengkapnya di sini.
