Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU 2021-2026 Saifullah Yusuf alias Gus Ipul resmi mengadukan program podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV ke Dewan Pers. Pengaduan tersebut dilayangkan terkait tayangan edisi 12 dan 22 September 2026 yang menarasikan tudingan aliran dana dalam Muktamar NU.
Gus Ipul mendatangi gedung Dewan Pers di Jakarta Pusat bersama tim penasihat hukumnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus upaya meluruskan informasi yang dinilainya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Hari ini saya datang bersama tim penasihat hukum untuk mengadukan salah satu hasil karya jurnalistik dari Forum Keadilan, intinya pada konten Madilog. Di mana di dalam edisi tanggal 12 dan 22 September ini ada beberapa hal yang kita anggap melanggar Kode Etik Jurnalistik, bahkan bisa jadi juga ada pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik," kata Gus Ipul kepada wartawan di Dewan Pers, Jakarta, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ipul menyayangkan pihak pengelola konten tidak melakukan konfirmasi atau uji informasi (cover both sides) sebelum menayangkan tudingan tersebut. Akibatnya, narasi liar terkait dugaan riswah (suap) dan korupsi bergulir di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan publik.
"Kami menghormati kritik, tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik tapi fitnah. Fitnahnya itu apalagi kalau sudah menyangkut uang, menyangkut riswah, menyangkut hal-hal yang terkait dengan korupsi, itu tentu merusak proses Muktamar yang telah berjalan dengan baik," tegasnya.
9 Poin Permohonan ke Dewan Pers
Dalam berkas pengaduan resminya, pihak Gus Ipul mengajukan sembilan poin permohonan agar Dewan Pers menindaklanjuti dan memeriksa proses produksi jurnalistik tayangan tersebut. Poin-poin tersebut di antaranya:
1. Menerima dan meregistrasi Pengaduan Para Pengadu sesuai Tata Cara Pengaduan Dewan Pers
2. Memeriksa konten program Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV yang menjadi objek pengaduan beserta proses jurnalistik yang mendasarinya
3. Memeriksa pemenuhan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, kejelasan sumber, atribusi, dan larangan opini yang menghakimi sebagaimana ditentukan dalam Kode Etik Jumalistik
4. Memeriksa pihak Teradu kaitan dengan tindakan verifikasi dan konfirmasi kepada Para Pengadu sebelum penayangan konten yang diadukan
5. Memeriksa Teradu termasuk penanggung jawab redaksi, host, produser, editor, atau pihak yang bertanggung jawab atas konten yang diadukan
6. Memeriksa sumber informasi yang dikaitkan dengan KPK, termasuk proses verifikasi terhadap sumber dan informasi yang disebut berasal dari sumber tersebut
7. Memeriksa apakah Para Pengadu telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terhadap tuduhan dan pernyataan yang ditujukan kepada mereka
8. Menilai kesesuaian konten tersebut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman, serta Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional
9. Apabila berdasarkan pemeriksaan Dewan Pers ditemukan pelanggaran, maka kami meminta:
- Menyatakan kedua tayangan tertanggal 12 dan 22 September 2026 melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait akurasi, keberimbangan, profesionalitas, uji informasi, praduga tak bersalah, dan terutama unsur-unsur dalam Pasal 4 KEJ mengenai berita bohong dan fitnah.
- Memerintahkan/merekomendasikan pencabutan dan penghapusan secara keseluruhan kedua tayangan Madilog yang diadukan, termasuk video penuh, potongan/shorts, thumbnail, judul, deskripsi, dan materi turunannya yang masih berada dalam kendali editorial atau teknis Teradu.
- Meminta permintaan maaf terbuka dari Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Forum Keadilan TV kepada KH Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, dan publik.
- Memuat Hak Jawab secara proporsional pada program dan kanal yang sama.
- Memerintahkan pemuatan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers secara terbuka di Forum Keadilan TV, termasuk catatan yang jelas bahwa tayangan tersebut telah dinilai melanggar ketentuan jurnalistik.
Gus Ipul menegaskan bahwa pelaporan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers di Tanah Air, melainkan untuk memastikan pers bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berbasis data.
"Pengaduan ini diajukan bukan untuk membatasi kemerdekaan pers, melainkan untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, menghormati hak setiap orang, dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pers," tandasnya.
Seperti diketahui, Forum Keadilan TV menduga ada aliran uang dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa TImur. Uang yang beredar ditaksir hingga Rp 480 miliar.
