Kemenag Tegaskan Perizinan Wakaf Uang Kini Satu Pintu

Kemenag Tegaskan Perizinan Wakaf Uang Kini Satu Pintu

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
ilustrasi wakaf uang Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Melalui mekanisme ini, lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendapatkan penetapan atau terdaftar secara resmi.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman Kemenag, Kamis (3/9/2026), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan legalitas merupakan salah satu fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

"Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi," ujar Waryono.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Waryono saat menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf. Keempat lembaga tersebut yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.

Menurut Waryono, sistem perizinan satu pintu tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lembaga pengelola wakaf uang. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga agar pengelolaan zakat dan wakaf semakin profesional.

Penguatan tata kelola itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.

Waryono menambahkan, transparansi dapat diwujudkan melalui sejumlah langkah, antara lain memublikasikan laporan pengelolaan, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi.

Syarat Menjadi LKS Penerima Wakaf Uang

PMA Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan bagi lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang.

Waryono menjelaskan, lembaga yang mengajukan penetapan harus memiliki legalitas sebagai badan hukum dan kantor operasional di wilayah Indonesia. Lembaga tersebut juga harus bergerak di bidang keuangan syariah serta mempunyai fungsi menerima titipan atau wadi'ah.

Dari sisi sumber daya manusia, LKS diwajibkan memiliki sedikitnya dua orang yang telah mengantongi sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.

Selain itu, lembaga harus memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan administrasi wakaf uang.

"Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan," ujarnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan LKS

Dalam proses pengajuan penetapan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, pimpinan lembaga menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Permohonan tersebut harus disertai berbagai dokumen pendukung. Di antaranya:

- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Profil perusahaan
- Dokumen kerja sama dengan nazir
- Rencana produk dan program wakaf uang
- Standar prosedur operasional
- Formulir Akta Ikrar Wakaf
- Sertifikat Wakaf Uang
- Daftar sumber daya manusia
- Struktur kepengurusan

Dokumen yang diajukan kemudian diperiksa untuk memastikan kelengkapan persyaratannya.

Setelah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan proses verifikasi. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI.

Menteri Agama kemudian menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama dan rekomendasi BWI.

Nazir Wakaf Uang Juga Wajib Terdaftar

Selain LKS Penerima Wakaf Uang, lembaga yang bertindak sebagai nazir juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Khusus nazir berbentuk badan hukum, terdapat proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan sebelum dapat menjalankan pengelolaan wakaf uang.

Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan serta pelaporan keuangan. Nazir juga harus menunjukkan kesiapan program yang berkaitan dengan penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.

"Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf," kata Waryono.

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memastikan nazir memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola amanah wakaf dari masyarakat.

Nazir juga harus mempunyai tenaga pengelola yang kompeten dalam bidang wakaf serta kantor operasional. Selain itu, nazir harus bersedia menjalani audit secara berkala.

Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir juga diwajibkan memiliki kerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.

Proses pendaftaran nazir wakaf uang diawali dengan pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah permohonan diterima, Kepala KUA melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan calon nazir.

Jika dokumen dan persyaratan telah dinyatakan lengkap, permohonan kemudian diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI Kabupaten/Kota.

Tahapan selanjutnya melibatkan Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI.

Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen yang diajukan. Sementara itu, BWI melaksanakan uji kelayakan kompetensi terhadap calon nazir.

Uji kelayakan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan calon nazir dalam menjalankan tugas pengelolaan wakaf.

Dalam uji kelayakan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian. Penilaian meliputi kapasitas dan integritas calon nazir, rekam jejak, kelembagaan dan tata kelola, hingga rencana pengelolaan wakaf.

BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan dalam kondisi tertentu. Langkah ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan lembaga dan memastikan informasi yang disampaikan dalam dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.

Setelah pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan selesai, hasilnya kemudian dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang.



(dvs/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads