Dalam Islam, amalan seorang hamba memang terputus ketika sudah meninggal dunia, kecuali dari beberapa jalur kebaikan yang akan terus mengalir, termasuk doa anak kepada orang tuanya yang sudah meninggal.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus, kecuali dari tiga hal: sedekah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (untuk yang telah meninggal)." (HR Muslim No 1631)
Hadits ini menjadi penjelas bagi umat Islam untuk senantiasa berbakti kepada orang tua, sekalipun telah meninggal dunia.
Namun, bagaimana cara kita berbakti kepada orang tua yang meninggal, tetapi masih meninggalkan utang di dunia?
Utang Jadi Penghalang Jenazah
Utang merupakan perkara yang besar dalam Islam. Utang tidak gugur semata-mata hanya karena orang yang berutang meninggal dunia. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA sebagai berikut:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: "Jiwa orang beriman tertahan oleh hutangnya hingga dilunasi." (HR Tirmidzi No 1078)
Hadits ini menjadi peringatan bagi setiap umat Islam untuk melunasi utang-piutang yang ditinggalkan oleh mayit, terutama bagi ahli warisnya.
Kedudukan Utang dalam Fikih Waris
Islam mengajarkan bahwa semua barang peninggalan mayit tidak serta merta mutlak menjadi milik ahli waris. Hal ini karena hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (Al-Huquq Al-Muta'aliqah Bi Ainit Tarikah) harus diselesaikan terlebih dahulu, salah satunya adalah perkara piutang.
Disebutkan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, apabila mayit meninggalkan utang, maka wajib untuk melunasi utang tersebut sebelum membagi jumlah warisan.
Caranya adalah harta yang ditinggalkan mayit digunakan untuk perawatan jenazah terlebih dahulu, kecuali jika ada orang lain yang menanggungnya. Setelahnya, harta dapat digunakan untuk melunasi utang mayit yang wajib diselesaikan atau dilunasi.
Anak Melunasi Utang Orang Tua sebagai Bentuk Bakti
Kendati ancaman melalaikan utang sangat berat bagi pelaku utang, Islam menegaskan prinsip keadilan hukum bahwa seseorang tidak menanggung beban dosa orang lain. Melalui Al-Qur'an Surah An-Najm ayat 38, Allah SWT berfirman:
اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ
Artinya: "Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Melalui ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa melunasi utang bukan merupakan kewajiban orang lain, melainkan sepenuhnya menjadi tanggungan pelaku utang. Dalam konteks orang tua yang meninggal masih meninggalkan utang sementara hartanya tidak mencukupi, anak tidak berkewajiban melunasinya.
Kendati demikian, anak yang secara sukarela melunasi utang yang ditinggalkan orang tua yang telah wafat merupakan sebuah bentuk bakti agar orang tuanya tidak terlilit utang. Hal ini disampaikan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Yang pertama adalah itu anak saleh. Dia adalah anak yang baik, dia tidak ingin orang tuanya terlilit utang. Kalau dia bisa menata hatinya dan dia ikhlas, dia akan menemukan suatu hal yang agung nanti, di dunia dan di akhirat," jelas Buya Yahya. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam kanal Al-Bahjah.
Buya Yahya menyebut anak seperti ini akan mendapat kemuliaan, tindakannya bernilai di hadapan Allah SWT.
"Seorang anak yang peduli pada orang tuanya, dibayarkan utangnya, biarpun pada sesungguhnya, tapi jangan sampai kalimat ini menjadi anak durhaka, anak tidak peduli pada orang tua, padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utang orang tuanya," jelasnya.
