Muktamar NU Rekomendasi Guru Honorer Harus Diangkat Jadi ASN

Muktamar NU Rekomendasi Guru Honorer Harus Diangkat Jadi ASN

Anisa Febriani - detikHikmah
Kamis, 03 Sep 2026 19:25 WIB
Ketua Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ketua Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Foto: Anisa Rizki/detikcom
Jakarta -

Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberi usulan perbaikan tata kelola guru atau dosen secara menyeluruh, salah satunya dengan cara mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi kami merekomendasikan melalui Muktamar ini tidak ada lagi guru honorer itu harus diangkat menjasi ASN," ujar anggota Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, H Hatim Ghazali dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU juga mengusulkan agar guru dan dosen mendapat penghasilan layak sesuai standar penghasilan minimum nasional.

"Memastikan seluruh guru dan dosen memperoleh penghasilan yang layak melalui standar penghasilan minimum nasional bagi guru dan dosen," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pembahasan hasil Muktamar ke-35 NU dalam bidang pendidikan tak sampai di situ. Anggota Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah Mukyamar ke-35 NU KH Salahuddin Al-Ayyubi juga menyinggung terkait anggaran pendidikan yang akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Secara spesifik muktamirin sepakat MBG meskipun program yang bagus dan membawa banyak maslahat, apabila menggunakan anggaran pendidikan muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Dengan begitu, peserta Muktamar ke-35 NU memberi afirmasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran pendidikan.

KH Salahuddin Al-Ayyubi juga meminta agar batas waktu keputusan MK dipercepat masa berlaku efektifnya pada 2027, bukan 2028.

"Muktamirin juga memberikan syarah, memberikan keputusan terkait dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa batas untuk penggunaan dana pendidikan itu efektif di 2028, muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau udah diyakini tidak seauai dengan prinsip yang ada tidak boleh ditunda terlalu lama," tandasnya.



(aeb/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads