Apa Hukum Mencium Bendera Merah Putih dalam Islam?

Apa Hukum Mencium Bendera Merah Putih dalam Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 17 Agu 2026 13:00 WIB
Calon anggota Paskibraka Nasional mencium Bendera Merah Putih pada prosesi Renungan Jiwa menjelang pengukuhan Paskibraka Nasional di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Prosesi tersebut menjadi bagian refleksi atas pembinaan yang telah dijalani sebelum pengukuhan anggota Paskibraka dan menjalankan tugas pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Ilustrasi Mencium Bendera Merah Putih (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta -

Pemandangan seseorang mencium bendera Merah Putih dengan penuh haru kerap kita temui dalam berbagai momen kebangsaan. Namun, tak jarang aksi ini menimbulkan kontroversi.

Sebagian pihak menganggapnya berlebihan, bahkan tergesa-gesa mengaitkannya dengan persoalan akidah-seolah-olah mencium bendera adalah bentuk pengagungan yang hanya layak diberikan kepada Allah SWT.

Lantas, bagaimana hukum mencium bendera Merah Putih jika ditinjau dari kacamata syariat Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mencium Bendera Merah Putih

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerangkan bahwa untuk menjawab persoalan ini, umat Islam perlu meletakkannya pada proporsi yang tepat. Dalam Islam, kehidupan manusia memiliki berbagai dimensi: akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Tidak semua perbuatan manusia otomatis masuk ke dalam wilayah akidah atau ibadah mahdhah.

ADVERTISEMENT

Menjadi warga negara yang baik, menjaga persatuan, menghormati simbol negara, menaati aturan untuk kemaslahatan bersama, dan mencegah perpecahan merupakan bagian dari ranah muamalah. Perbuatan tersebut bahkan dapat bernilai ibadah apabila didasari niat baik dan didorong oleh akhlak terpuji.

Secara konstitusional, Pasal 35 UUD 1945 menegaskan bahwa "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih." Bendera bukan sekadar selembar kain, melainkan simbol kebangsaan dan representasi persatuan bangsa. Menghormati simbol negara bisa dilakukan dengan berbagai cara: berdiri tegak, hormat tangan, menunduk, hingga menciumnya.

Dalam realitas sehari-hari, sebuah gerakan tidak bisa diartikan secara harfiah sebagai ibadah. Mencium tangan orang tua, misalnya, bukan berarti menyembah mereka. Begitu pula mencium kepala anak tidak berarti menganggapnya suci. Dalam konteks penghormatan, mencium suatu benda tidak serta-merta bermakna menyembah benda tersebut.

Dalam syariat Islam sendiri, tindakan mencium sebagai bentuk penghormatan (ta'zhim) juga dikenal. Rasulullah SAW mencium Hajar Aswad saat beribadah haji. Sahabat Nabi, Umar bin Al-Khaththab RA, memberikan penjelasan yang sangat tegas mengenai hal ini:

رَأيتُ الأصلَعَ -يَعني عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ- يُقَبِّلُ الحَجَرَ ويقولُ: واللَّهِ، إنِّي لأُقَبِّلُكَ، وإنِّي أعلَمُ أنَّكَ حَجَرٌ، وأنَّكَ لا تَضُرُّ ولا تَنفَعُ، ولَولا أنَّني رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّلَكَ ما قَبَّلتُكَ

Artinya: "Aku melihat sosok yang berkepala botak -maksudnya Umar bin Al-Khaththab- mencium Hajar Aswad seraya berkata: 'Demi Allah, sungguh aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.'"

Atas dasar itu, yang menentukan nilai dan status hukum dari sebuah perbuatan adalah niat serta maksudnya. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih populer:

اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya: "Setiap perkara tergantung pada maksudnya."

Kaidah ini bersumber dari hadis sahih Rasulullah SAW yang mendasar:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: "Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju."

Pembedaan antara penghormatan (ta'zhim) dan penyembahan ('ibadah) juga terlihat jelas dalam Al-Qur'an saat Allah SWT memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam AS:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

Artinya: "Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, 'Sujudlah kamu kepada Adam!' Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir." (QS. Al-Baqarah: 34).

Sujudnya malaikat kepada Adam AS bukanlah bentuk ibadah penyembahan, melainkan bentuk penghormatan atas perintah Allah SWT. Oleh sebab itu, tidak tepat menilai setiap bentuk penghormatan secara otomatis sebagai tindakan syirik atau penyembahan.

Dengan demikian, mencium bendera Merah Putih yang dilakukan atas rasa cinta tanah air, penghormatan terhadap jasa perjuangan para pahlawan, serta komitmen menjaga persatuan bangsa bukanlah bentuk penyembahan. Perbuatan tersebut diperbolehkan selama tidak disertai keyakinan mistis bahwa bendera tersebut memiliki kekuatan gaib atau sifat-sifat ketuhanan.

Wallahu a'lam.



(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads