Warisan merupakan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pembagiannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara rinci dalam hukum waris Islam.
Salah satu contohnya adalah ketika ahli waris membunuh pewaris agar dapat menerima harta warisan lebih cepat. Jika demikian, ahli waris tersebut tidak dapat menerima harta warisan.
Hukum waris Islam (faraid) merupakan aturan yang sangat terperinci dan adil dalam mengatur pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia (tirkah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan waris ini dirancang untuk memastikan setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan ketentuan syariat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tak jarang sebuah keluarga hanya memiliki satu orang anak, yaitu anak perempuan tunggal. Lantas, berapakah porsi bagian warisan yang berhak diterima oleh seorang anak tunggal perempuan menurut Islam?
Pengertian Hukum Waris Islam (Faraid)
Secara istilah, ilmu waris atau ilmu faraid adalah ilmu fikih yang mempelajari tentang siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan, siapa yang terhalang (mahjub), serta berapa takaran atau porsi pembagian harta untuk masing-masing ahli waris.
Sumber hukum yang digunakan dalam ilmu waris adalah dalil Al-Qur'an, hadits dan ijmak sahabat. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."
Bagian Warisan Anak Tunggal Perempuan
Bagian ahli waris perempuan telah diatur secara eksplisit dalam Surah An-Nisa ayat 11. Mengenai anak perempuan tunggal (tidak memiliki saudara laki-laki maupun saudara perempuan lain), Allah SWT berfirman:
وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Artinya: "Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh (1/2) harta."
Berdasarkan ayat tersebut porsi waris untuk anak tunggal perempuan adalah sebagai berikut:
Mendapat 1/2 (Separuh) Harta Warisan
Anak perempuan tunggal berhak menerima 1/2 (50%) dari harta warisan yang telah bersih dari kewajiban-kewajiban pewaris berdasarkan ketentuan ashabul furudh.
Sisa Harta Dibagikan Sesuai Ketentuan Faraid
Anak perempuan tunggal mendapat bagian pasti sebesar 1/2 harta warisan. Adapun sisa harta dibagikan kepada ahli waris lain yang berhak sesuai dengan ketentuan faraid. Dalam kondisi tertentu, sisa harta dapat kembali kepada ahli waris melalui mekanisme radd apabila tidak terdapat ahli waris asabah.
Syarat dan Rukun Waris
Mengutip buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam pembagian waris.
Syarat-syarat waris antara lain:
- Kepastian kematian muwarrits (pemilik harta)
- Kepastian masih hidupnya ahli waris
- Kepastian diketahuinya hubungan ahli waris
Rukun pewarisan dalam Islam:
- Muwarrits: orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
- Warits: adanya ahli waris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.
- Mawruts: adanya harta yang ditinggalkan oleh pewaris, meskipun sedikit.
Sebab Terhalang Mendapatkan Warisan
Adapun sebab seseorang menjadi terlarang mendapatkan harta waris adalah:
Membunuh Pewaris
Dalam Syarah Bulughul Maram susunan Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dijelaskan, "Apabila ahli waris membunuh pemberi harta waris karena ingin segera mendapatkan harta warisan, maka ia terhalang dari harta warisan itu sendiri, baik ia tertuduh maupun tidak."
Ahli Waris Berbeda Agama dengan Pewaris
Ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak dapat saling mewarisi. Jika pewaris beragama Islam, orang yang bukan muslim tidak dapat menerima harta warisan darinya berdasarkan ketentuan hukum waris Islam.
Dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani tertulis, dari Abdullah bin Amr beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Pemeluk dua agama (yang berbeda) tidaklah saling mewarisi." (HR. Ahmad dan Imam Empat, kecuali at-Tirmidzi)
Hamba Sahaya
Hamba sahaya yang masih berstatus budak tidak dapat menerima harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia.
(inf/inf)
