Bagaimana Status Anak dari Nikah Siri Menurut Islam

Bagaimana Status Anak dari Nikah Siri Menurut Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 20 Jul 2026 13:38 WIB
Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri (Foto: Istock)
Jakarta -

Status anak dari nikah siri kerap dipertanyakan dalam Islam. Sebagaimana diketahui, meski nikah siri sah secara agama namun tidak tercatat di hadapan negara.

Dinukil dari buku Manajemen Pernikahan Syariah karya Hamdan Firmansyah, nikah siri secara terminologi artinya perkawinan yang tak diumumkan kepada publik dan tidak disaksikan banyak orang.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina menyatakan mayoritas ulama sepakat pernikahan tidak sah kecuali jika dilakukan secara terang-terangan dan jelas serta dihadiri saksi pada saat akad nikah. Walau kabar pernikahan sudah disampaikan lewat sarana lain, kejelasan dan kehadiran saksi jadi syarat sahnya pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila ada saksi yang hadir dan menyaksikan akad nikah tetapi pihak yang menikah meminta agar pernikahan dirahasiakan dan tidak disebarluaskan seperti nikah siri maka hukumnya tetap sah secara Islam.

Lantas, bagaimana status anak dari nikah siri?

ADVERTISEMENT

Apa Status Anak Hasil Nikah Siri?

Menurut buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C Lesar, istilah nikah siri sudah ada sejak zaman Umar bin Khattab RA. Beliau berkata dalam sebuah riwayat:

"Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya dan sekiranya saya tahu lebih dulu, maka pasti akan saya rajam."

Umar menilai nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan. Status anak hasil nikah siri kerap ditanyakan.

Diterangkan dalam buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr Vita Cita Emia Tarigan, status anak yang lahir dari nikah siri masih jadi perdebatan.

Namun, mengacu pada Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya."

Perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, "Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kerugian bagi Istri dan Anak Hasil Nikah Siri

Berikut sejumlah kerugian yang akan dirasakan oleh istri dan anak hasil nikah siri yang dikutip dari Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Ghufron Maksum dkk.

  1. Istri dan anak tidak berhak mendapat nafkah secara hukum apabila suaminya menelantarkan
  2. Istri dan anak tidak berhak atas harta gono-gini jika berpisah
  3. Istri dan anak tidak berhak atas warisan dari suami jika suaminya meninggal dunia
  4. Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya
  5. Istri dan anak tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di KUA atau Dukcapil
  6. Sulit membuktikan status pernikahan dalam kasus perceraian atau perselisihan hukum
  7. Hak-hak istri tidak terjamin
  8. Tidak memiliki perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahannya tidak tercatat
  9. Status anak menjadi tidak jelas

Hukum Nikah Siri Bisa Berubah Jadi Haram

Ahmad Sarwat dalam bukunya yang berjudul Seri Fiqih Kehidupan 8: Pernikahan menyebut nikah siri yang tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan Islam bisa berubah menjadi haram. Bahkan, pernikahannya dinilai tidak sah dan disamakan dengan perbuatan zina.

Adapun lima rukun nikah menurut mazhab Syafi'i antara lain:

  • Ada wali nikah
  • Ada calon pengantin pria
  • Ada calon pengantin wanita
  • Terlaksananya ijab kabu
  • Kehadiran dua orang saksi yang beragama Islam dan berjenis kelamin laki-lak

Wallahu a'lam



(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads