Apakah Anak Berdosa jika Tidak Melunasi Utang Orang Tua?

Apakah Anak Berdosa jika Tidak Melunasi Utang Orang Tua?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 04 Agu 2026 16:18 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang. Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Orang yang berutang wajib melunasi utangnya. Bahkan ketika dia meninggal dunia, harta peninggalannya harus digunakan untuk membayar utang agar tidak terbebani di akhirat kelak.

Menurut buku Berdamai dengan Kematian yang ditulis Komaruddin Hidayat, orang yang tidak melunasi utangnya bisa jadi penghalang masuk surga. Dari Tsauban RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hadits lainnya dikatakan mati syahid bahkan tidak bisa membuat seseorang masuk surga jika memiliki utang. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi SAW bersabda:

"Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali utang." (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana dengan seorang anak yang menanggung utang orang tuanya? Banyak muslim bertanya-tanya terkait hal ini, apakah sang anak berdosa jika tidak melunasinya?

Apakah Termasuk Dosa jika Tidak Melunasi Utang Orang Tua?

KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) menuturkan secara syariat, utang jadi urusan masing-masing. Seorang anak tidak diwajibkan membayar utang orang tuanya.

"Apakah anak wajib membayar utang orang tuanya? Secara hukum di hadapan Allah, tidak. Utangmu ya utangmu," ujarnya dalam YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Karena bukan kewajiban, maka seorang anak tidak berdosa jika tidak melunasi utang orang tuanya menggunakan harta pribadi sang anak. Namun, apabila orang tua yang berutang wafat dan dia memiliki harta warisan maka harta yang ditinggalkan itu harus digunakan untuk membayar utangnya.

"Kalau dia punya peninggalan, ingat ahli warisnya awas haram mengambil sepeser pun dari harta peninggalan kecuali dahulukan utang. Utang bayar dulu, biarpun sampai habis (harta warisnya) karena itu milik orang yang berutang," sambung Buya Yahya.

Dia juga mengatakan sang anak tidak wajib melunasi utang-utang yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang fakir dan tidak punya apa-apa.

"Anak pun tidak wajib membayar utang ayahnya yang fakir dan tidak punya apa-apa," katanya.

Sejatinya, melunasi utang orang tua menggunakan harta pribadi bukanlah kewajiban bagi anak. Namun, muslim boleh melakukannya jika dirasa mampu melunasi dan dianggap sebagai bentuk bakti terhadap orang tua.

Wallahu a'lam.



(aeb/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads