Islam mengatur berbagai aspek kehidupan umat muslim, termasuk dalam hal penampilan. Salah satunya adalah cara menata dan memotong rambut.
Pada dasarnya merawat dan memperindah rambut diperbolehkan, ada beberapa gaya rambut yang perlu dihindari karena dinilai makruh atau dilarang dalam kondisi tertentu.
Mengutip buku Tasyabbuh Yang Dilarang dalam Fikih Islam karya Jamil bin Habib Al-Luwaihih, salah satu yang dikenal dalam fikih adalah qaza', yakni mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Rasulullah SAW melarang model rambut seperti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain qaza', terdapat beberapa gaya rambut yang menjadi makruh apabila dilakukan dengan niat atau bentuk tertentu, misalnya menyerupai gaya khas orang fasik atau nonmuslim, atau dilakukan secara berlebihan.
Model Rambut yang Dilarang dalam Islam
Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam buku Ensiklopedia Etika Islam: Begini Semestinya Muslim Berperilaku menjelaskan empat model rambut yang perlu diperhatikan dalam perspektif Islam.
1. Qaza', Mencukur Sebagian dan Membiarkan Sebagian
Model rambut pertama adalah qaza'. Secara sederhana, qaza' merupakan mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan bagian lainnya tetap tumbuh.
Dalam sebuah hadits, Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian yang lain. Nabi SAW kemudian melarang hal tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, "Cukurlah seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Larangan tersebut menjadi dasar pembahasan ulama mengenai qaza'. Bentuknya dapat berupa mencukur bagian tertentu dari kepala sementara bagian lain dibiarkan panjang, misalnya mencukur bagian tengah dan membiarkan sisi rambut, atau sebaliknya.
Namun, tidak semua perbedaan panjang rambut otomatis termasuk qaza'. Para ulama menjelaskan bahwa penilaiannya bergantung pada bentuk potongan dan kebiasaan yang berlaku.
Karena itu, seseorang sebaiknya menghindari model rambut yang sengaja mencukur sebagian kepala secara mencolok sementara bagian lainnya dibiarkan.
2. Gaya Rambut yang Menyerupai Orang Kafir
Model rambut berikutnya adalah gaya yang sengaja dibuat untuk menyerupai ciri khas kelompok atau orang tertentu yang bertentangan dengan nilai Islam.
Dalam Islam terdapat prinsip untuk tidak melakukan tasyabbuh, yaitu menyerupai suatu kelompok dalam hal yang menjadi ciri khas mereka.
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka." (HR Abu Dawud)
Meski demikian, tidak semua model rambut yang pernah digunakan oleh nonmuslim otomatis haram. Jika model tersebut sudah menjadi gaya umum dan tidak lagi menjadi identitas khusus suatu kelompok, hukumnya dapat berbeda.
3. Model Rambut yang Berlebihan untuk Menarik Perhatian
Islam juga mengajarkan umatnya untuk menjaga kesederhanaan dalam berpenampilan. Rambut yang ditata rapi dan indah tentu diperbolehkan, tetapi dapat menjadi makruh apabila dilakukan secara berlebihan dengan tujuan pamer atau mencari perhatian.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-A'raf Ayat 31,
۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk penampilan.
Misalnya, seseorang sengaja memilih model rambut yang sangat mencolok semata-mata agar dipuji, menunjukkan status sosial, atau membanggakan diri. Perilaku seperti ini bertentangan dengan sikap tawadhu dan kesederhanaan yang dianjurkan dalam Islam.
4. Model Rambut Menyerupai Lawan Jenis
Islam tidak membenarkan seseorang meniru penampilan yang menjadi ciri khas lawan jenis, termasuk dalam hal gaya rambut. Hal ini berkaitan dengan perbedaan karakteristik yang telah Allah SWT tetapkan antara laki-laki dan perempuan.
Mengikuti model rambut yang secara khusus menjadi identitas lawan jenis dapat dipandang sebagai bentuk menyerupai mereka. Dalam ajaran Islam, perilaku semacam ini perlu dihindari karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat mengenai perbedaan laki-laki dan perempuan.
Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris