Secara umum, khitan bagi laki-laki merupakan bagian dari fitrah dan termasuk syariat Islam. Khitan disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
Hukum Khitan Bagi Laki-laki
Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah, S.Pd.I,. dan Kiki Rejeki, S.Pd,. sejarah khitan sudah ada dan sudah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan juga Nabi Muhammad SAW, bahkan Nabi Adam AS. Nabi Adam AS diyakini sebagai manusia pertama yang melakukan khitan setelah bertaubat memakan buah khuldi.
Sementara Nabi Ibrahim AS melakukan khitan setelah mendapat perintah dari Allah SWT. Beliau melaksanakan khitan pada usia 80 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk buku Serba Serbi Seksualitas Manusia Dalam (Hukum) Islam karya Salma dkk., khitan dalam Islam bagi laki-laki adalah membuang kulit yang menutupi ujung hasyafah. Khitan merupakan salah satu dari beberapa sunnah yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jama'ah.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, lima hal merupakan fitrah yaitu bercukur, melakukan khitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku."
M. Nipan Abdul Halim dalam bukunya Mendidik Kesalehan Anak, Akikah, Pemberian Nama, Khitan dan Maknanya menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat waktu yang disunnahkan untuk khitan adalah sebelum aqil balig.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW saat mengkhitankan cucunya Hasan dan Husain ketika itu mereka masih usia bayi yakni baru berusia tujuh hari dari kelahirannya, dan mengaqiqahi keduanya pada saat itu.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW bahwasanya Aisyah RA, mengatakan, dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengaqiqahi Al-Hasan dan Al Husain (dan mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.....) (HR.
Baihaqi).
Khitan Bagi Mualaf
Merujuk tesis yang ditulis Fadhullah dengan judul Khitan Bagi Para Muallaf yang Telah Dewasa dalam Perspektif Hukum Islam, dijelaskan hukum khitan bagi laki-laki mualaf yang telah dewasa masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan khitan hukumnya wajib, sementara sebagian lainnya berpendapat khitan merupakan sunnah.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan cara ulama memahami dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis. Tradisi khitan sendiri telah dikenal oleh masyarakat sebelum Islam, termasuk Yahudi dan Arab, sehingga sejarah dan budaya juga menjadi bagian dari konteks pembahasan khitan.
Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Syafi'i. Dalam mazhab ini, khitan bagi laki-laki dihukumi wajib. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mualaf yang baru masuk Islam ketika sudah dewasa atau lanjut usia. Apakah mereka harus dikhitan terlebih dahulu sebelum mengucapkan syahadat?
Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci mengenai hukum khitan.
Meski demikian, khitan bukan syarat seseorang untuk masuk Islam. Mualaf tidak harus menjalani khitan terlebih dahulu sebelum mengucapkan dua kalimat syahadat.
Setelah masuk Islam, persoalan khitan dapat dilaksanakan sesuai pendapat fikih yang diikuti dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan kemampuan fisik, terutama bagi mualaf yang telah lanjut usia.
Dengan demikian, khitan tetap menjadi bagian dari pembahasan syariat Islam, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menjadi penghalang seseorang untuk memeluk Islam.
Wallahu a'lam.
