Dalam Islam, kepemilikan emas tidak hanya dipandang sebagai aset, tetapi juga memiliki konsekuensi ibadah apabila telah memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah kewajiban menunaikan zakat emas.
Namun, tidak semua emas wajib dizakati. Islam telah menetapkan ketentuan mengenai batas minimal harta (nisab), masa kepemilikan (haul), hingga jenis emas yang dikenai zakat. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki emas perlu memahami kapan zakat emas menjadi wajib dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Zakat Emas
Mengutip buku Panduan Praktis Perhitungan Zakat (Mudah, Cepat dan Tepat) karya Supriadi Mohd. Atam, zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan emas apabila telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun Hijriah (haul). Kewajiban ini termasuk dalam zakat mal atau zakat harta.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah At Taubah ayat 34,
۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."
Ayat ini menjadi salah satu dasar penting mengenai kewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang disimpan, termasuk emas, apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Kapan Emas Wajib Dizakati?
Didin Hafidhuddin dalam bukunya yang berjudul Zakat dalam Perekonomian Modern menjelaskan, para ulama fikih bersepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun.
Wahbah Az-Zuhaili menyatakan para fuqaha telah sepakat nuqud (emas dan perak) wajib dikeluarkan zakatnya, baik nuqud yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun --menurut Mazhab Hanafi-- perhiasan.
Secara garis besar, emas menjadi wajib dizakati apabila memenuhi beberapa syarat berikut.
1. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat.
Untuk emas, mayoritas ulama menetapkan nisab sebesar 85 gram emas murni (24 karat). Artinya, apabila total emas yang wajib dihitung mencapai atau melebihi 85 gram, maka zakat mulai diwajibkan.
2. Dimiliki Selama Satu Haul
Selain mencapai nisab, emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun hijriah secara penuh.
Jika seseorang baru membeli emas dan belum genap satu tahun kepemilikannya, maka zakat belum diwajibkan hingga haul terpenuhi.
3. Milik Penuh
Emas harus benar-benar menjadi hak milik pemiliknya, bukan pinjaman atau masih menjadi sengketa.
4. Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta yang dizakati adalah harta yang berada di luar kebutuhan dasar sehari-hari sehingga menunjukkan adanya kemampuan finansial.
Besaran Zakat Emas
Menurut mayoritas ulama, zakat emas itu adalah 20 dinar. Al-Qardhawi menjelaskan pendapat jumhur (nisab zakat emas itu adalah 20 dinar).
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memilki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika memenuhi hal itu), maka zakatya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut." (HR Abu Dawud)
Meskipun sejumlah kalangan menyatakan tidak ada satupun hadits shahih yang memberikan informasi tentang ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadits di atas, namun alim ulama bersepakat nisab zakat emas adalah 20 mitsqal.
Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas murni.
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 2,5 persen dari total emas atau nilai emas yang dimiliki.
Cara Menghitung Zakat Emas
Perhitungan zakat emas sebenarnya cukup sederhana.
Rumus
Zakat = Total emas × 2,5%
atau
Zakat = Nilai emas × 2,5%
Apabila zakat dibayarkan dalam bentuk uang, maka terlebih dahulu hitung nilai emas berdasarkan harga emas saat zakat ditunaikan.
Contoh Perhitungan
Contoh 1
Seseorang memiliki:
Emas 100 gram
Sudah dimiliki selama lebih dari satu tahun
Karena telah melebihi nisab 85 gram, maka wajib zakat.
Perhitungannya:
100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas.
Ia dapat membayar zakat berupa 2,5 gram emas atau senilai harga 2,5 gram emas pada hari pembayaran.
Contoh 2
Harga emas saat ini misalnya Rp 2.000.000 per gram.
Total nilai emas:
100 × Rp 2.000.000
= Rp 200.000.000
Zakat yang wajib dibayar:
Rp 200.000.000 × 2,5%
= Rp 5.000.000
Bagaimana Jika Emas Tidak Mencapai nisab?
Apabila jumlah emas kurang dari 85 gram dan tidak digabung dengan aset lain yang sejenis menurut ketentuan zakat mal, maka zakat emas tidak wajib.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam