Mengapa Perempuan Diperbolehkan Memakai Emas, tetapi Laki-laki Tidak?

Mengapa Perempuan Diperbolehkan Memakai Emas, tetapi Laki-laki Tidak?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 04 Agu 2026 14:00 WIB
Ilustrasi emas perhiasaan.
Ilustrasi perhiasan dari emas. Foto: Gemini AI.
Jakarta -

Emas jadi salah satu perhiasan yang sering dikenakan perempuan. Tak jarang laki-laki juga menggunakannya sebagai bagian dari penampilan mereka.

Meski begitu, Islam mengatur ketentuan penggunaan emas bagi umatnya. Laki-laki muslim sejatinya dilarang memakai emas dalam aturan syariat, mengapa demikian?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menggunakan Emas bagi Laki-laki

Menurut kitab Fiqh As Sunnah 5 susunan Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan Masrukhin, hukum penggunaan emas bagi laki-laki adalah haram. Hal ini merujuk pada hadits berikut dari Bara' bin Azib RA.

"Rasulullah SAW memerintahkan kami tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal; beliau memerintahkan kami agar mengiring jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan orang yang mengundang, membantu orang yang terzalimi, menepati sumpah atau yang disumpahkan, dan menjawab salam." (HR Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Dalam riwayat ditambahkan, "Menyebarkan salam dan menjawab orang yang bersin dengan doa. Dan melarang kami dari bejana perak, cincin emas, sutera dan dibaj, qassiy, istabraq, dan penutup lentera dari sutera berwarna merah."

Muslim dan lainnya juga meriwayatkan dari Ali, dia berkata,

"Rasulullah SAW melarangku dari pemakaian cincin emas, pemakaian pakaian katun yang dipadukan dengan sutera, membaca ayat pada saat rukuk dan sujud, dan memakai muashfar." (HR Muslim)

Kemudian dalam hadits lainnya dikatakan sebagai berikut:

"Emas dan sutra dihalalkan bagi umatku yang wanita, namun diharamkan bagi para pria." (HR Nasa'i dan Ahmad)

Alasan Laki-laki Tidak Diperbolehkan Menggunakan Emas

Dilansir dari buku Umat Bertanya Ustadz Somad Menjawab susunan Ustaz Abdul Somad, salah satu alasan tidak diperbolehkannya laki-laki menggunakan emas karena dalam sebuah penelitian dikatakan terdapat partikel-partikel dalam emas yang bisa masuk ke kulit lalu ke darah. Partikel ini bisa menyebabkan penyakit alzheimer.

Turut dijelaskan dalam buku Fiqh al-Albisah wa al-Zinah susunan Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah terjemahan Saefudin Zuhri, alasan lain pelarangan emas karena zat dari benda itu sendiri yang merupakan harga bagi komoditi dagangan dan nilai bagi barang-barang yang dirusak. Jika diperbolehkan, maka akan menyebabkan berkurangnya peredaran keduanya di masyarakat dan berimbas pada perekonomian.

Selain itu, penggunaan emas dianggap memiliki unsur berlebihan, keangkuhan yang bisa mengecilkan hati kaum miskin dan bisa menyulut kedengkian di masyarakat. Wallahu a'lam.

Penggunaan Emas yang Diperbolehkan untuk Laki-laki

Meski dilarang, emas boleh digunakan jika memang diperlukan untuk keadaan darurat khususnya dalam kesehatan. Apabila laki-laki terpaksa menggunakan emas untuk gigi atau batang hidung, hukum haramnya gugur.

Dari Urjufah bin As'ad berkata,

"Hidungku cedera pada peristiwa Kilab. Lalu aku mengenakan batang hidung yang terbuat dari perak yang akibatnya membuat hidungku membusuk. Lalu Rasulullah SAW menyuruhku agar mengenakan hidung dari emas." (HR Tirmidzi)

Tirmidzi juga mengatakan, "Diriwayatkan dari beberapa ulama bahwasanya mereka memperkuat gigi mereka dengan emas."

Kenapa Perempuan Boleh Menggunakan Emas?

Merujuk pada buku yang sama, dari segi kesehatan partikel-partikel yang disebut bisa menyebabkan penyakit pada laki-laki itu bisa dikeluarkan lewat siklus menstruasi perempuan. Karenanya, penggunaan emas dianggap aman bagi perempuan.

Islam tidak melarang perempuan menggunakan emas. Para ulama sepakat penggunaannya hanya diperbolehkan bagi wanita dan diharamkan untuk laki-laki.

Menurut Syarah Bulughul Maram 3 karya Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam terbitan Buku Islam Rahmatan, perempuan diperbolehkan menggunakan emas dan pakaian berbahan sutra karena berhias merupakan kebutuhan bagi mereka. Islam membedakan antara perempuan dan laki-laki dalam hal berhias dan mempercantik diri.

Islam memperkenankan perempuan untuk berhias dengan benda-benda yang biasa mereka pakai, termasuk emas dan sutra. Namun, tidak berlaku bagi laki-laki, karena berhias dengan sutra dan emas bertentangan dengan karakter alami kelaki-lakian yang seharusnya dimiliki oleh seorang laki-laki.

Wallahu a'lam.



(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads