Bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya di tanah Jawa, istilah "puasa mutih" tentu sudah tidak asing lagi. Praktik prihatin ini kerap diidentikkan dengan olah batin dan ritual khusus sebelum menggelar hajat besar, seperti pernikahan atau tingkepan.
Namun, apa sebenarnya puasa mutih itu? Bagaimana tradisi ini dijalankan dan seperti apa pandangannya dalam kacamata Islam?
Pengertian Puasa Mutih
Puasa mutih merupakan bentuk tirakat atau laku spiritual yang mengakar kuat dalam kebudayaan lokal dan tradisi Kejawen. Laku ini pada dasarnya adalah bentuk pembatasan asupan makanan sebagai sarana latihan batin dan pengendalian diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan utama dari laku prihatin ini adalah untuk menyucikan jiwa dan raga, mengendalikan hawa nafsu, serta menenangkan pikiran. Biasanya, puasa mutih dijalani oleh seseorang yang sedang memiliki hajat atau keinginan tertentu-misalnya memohon kemudahan urusan, keselamatan, hingga pencapaian tingkat spiritualitas tertentu.
Dalam buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, dijelaskan bahwa masyarakat Jawa mengenal dua variasi mekanisme pelaksanaan puasa mutih:
1. Model Fajar hingga Magrib
Pelaku menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Saat tiba waktu berbuka, menu yang boleh dikonsumsi hanya berupa nasi putih dan air putih saja.
2. Model 24 Jam Penuh
Pelaku menahan diri dari makan dan minum secara nonstop selama 24 jam penuh tanpa jeda, bahkan pada tingkat tertentu ada yang melakukannya berturut-turut hingga dua hari.
Baca juga: Bolehkah Puasa Senin Kamis Tanpa Sahur? |
Kedua metode tersebut sama-sama menekankan pantangan ketat terhadap rasa. Sebagaimana ditegaskan Iman Budhi Santosa dalam bukunya Laku Prihatin: Seni Hidup Bahagia Orang Jawa, pelaku puasa mutih sama sekali dilarang menyantap makanan selain nasi putih polos.
Segala jenis lauk-pauk, sayuran, garam, penyedap rasa, hingga minuman berwarna seperti kopi dan teh wajib dihindari. Karena intensitas beratnya laku prihatin ini, puasa mutih umumnya hanya dilakukan pada momen-momen istimewa.
Bahkan, Dr. Abang Ishar AY dalam buku Sejarah Kesultanan Melayu Sanggau mencatat bahwa pada tingkatan spiritual tertentu, ada kalangan yang mempraktikkan puasa mutih ini dalam kurun waktu hingga 40 hari.
Puasa Mutih dalam Kacamata Syariat Islam
Meski puasa mutih sangat populer dalam tradisi kebudayaan lokal, bagaimana Islam memandangnya?
Secara kaidah syariat, puasa mutih tidak termasuk dalam kategori ibadah puasa yang dianjurkan ataupun diatur dalam ajaran Islam. Baik di dalam Al-Qur'an maupun kitab-kitab hadits Nabi Muhammad SAW, tidak ditemukan satupun dalil atau ajaran spesifik yang menerangkan tentang perintah maupun tata cara puasa mutih.
Oleh karena itu, puasa mutih dikategorikan sebagai tradisi kebudayaan dan tidak memiliki landasan hukum (hujjah) dalam fikih Islam.
Islam sendiri memiliki konsep ibadah puasa yang sangat jelas, baik dari segi tata cara, waktu pelaksanaan, maupun tujuannya. Puasa dalam Islam ditujukan murni untuk meningkatkan ketakwaan, melatih keimanan, serta mengharapkan keridaan Allah SWT semata.
Keutamaan puasa dalam Islam tergambar jelas dalam hadits qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Allah 'Azzawajalla berfirman -dalam hadits qudsi: "Semua amal perbuatan anak Adam-yakni manusia- itu adalah untuknya, melainkan berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasan dengannya. Puasa adalah sebagai perisai -dari kemaksiatan serta dari neraka. Maka dari itu, apabila pada hari seseorang diantara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar. Apabila ia dimaki-maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah -sedang- berpuasa."
Selain berfungsi sebagai sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, ibadah puasa dalam ajaran Islam juga berfungsi sebagai benteng pertahanan diri dari godaan syaitan dan gejolak hawa nafsu. Hal ini turut ditegaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir yang mengutip sabda Rasulullah SAW:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَا
Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu memberi nafkah, maka menikahkah. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan peredam (benteng hawa nafsu) baginya."
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa mutih adalah warisan budaya dan laku spiritual lokal Jawa. Sementara dalam ajaran Islam, ibadah puasa telah memiliki ketentuan dan tata cara tersendiri yang berpatokan langsung pada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Wallahu a'lam.
