MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri Soal Penangkapan WN Palestina Abdul Karim

MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri Soal Penangkapan WN Palestina Abdul Karim

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 22 Jul 2026 14:45 WIB
Gedung MUI
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden RI terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, di Indonesia. MUI meminta pemerintah menangani perkara tersebut secara hati-hati karena dinilai bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dapat berdampak pada citra Indonesia sebagai salah satu negara yang konsisten membela Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan akan segera dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden.

"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini," ujar Sudarnoto, Rabu (22/7/2026), dikutip dari laman MUI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penanganan kasus tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia mengendurkan komitmennya dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," katanya.

Kasus ini bermula ketika Polri mengungkap penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

MUI Hormati Langkah Pemerintah, Asal Sesuai Prosedur

Sudarnoto menegaskan MUI tidak mempersoalkan penegakan hukum selama seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," ujarnya.

Ia mengaku telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad. Dalam dokumen tersebut disebutkan penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan Miqdad dalam tindak pidana terorisme.

Namun, MUI mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan tersebut sebelum memenuhi permintaan otoritas Siprus.

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" kata Sudarnoto.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek pendampingan hukum selama proses penangkapan hingga deportasi Miqdad.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," ujarnya.

Sudarnoto mengaku telah memperoleh informasi dari sejumlah pengacara internasional, namun belum menemukan adanya keterangan mengenai pendampingan penasihat hukum terhadap Miqdad selama proses tersebut berlangsung.

MUI menilai perkara ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan pidana. Sudarnoto mengatakan kasus tersebut juga memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel.

Menurutnya, jika mekanisme serupa terus diterapkan, warga Palestina maupun aktivis yang mendukung perjuangan Palestina di Indonesia berpotensi menghadapi situasi serupa.

"Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," ujarnya.

Ia juga mengaku khawatir apabila Miqdad nantinya dipindahkan dari Siprus ke Israel. Menurutnya, kondisi itu dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia ikut mendukung kepentingan Israel.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya.

Soroti Reputasi Indonesia di Mata Dunia

Sudarnoto mengungkapkan kasus penangkapan Miqdad telah menjadi perhatian sejumlah ulama dan tokoh Palestina maupun dari berbagai negara. Bahkan, ia mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sikap Indonesia setelah kabar tersebut mencuat.

"Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Dan sekarang ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini? Secara pribadi saya juga mendapatkan pesan dari kawan-kawan saya di Palestina, dari Istanbul, juga dari Malaysia," katanya.

Menurut Sudarnoto, yang dipertaruhkan bukan semata nasib seorang individu, melainkan konsistensi Indonesia dalam membela perjuangan Palestina.

"Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat," ujarnya.

Melalui surat yang akan dikirim kepada Kapolri dan Presiden, MUI berharap pemerintah lebih cermat dan sensitif dalam menangani perkara yang berkaitan dengan warga Palestina agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap posisi Indonesia di mata dunia.

"Intinya MUI sebagai lembaga keagamaan yang besar, mitra pemerintah, mencoba mengingatkan, memberikan tausiah kepada pemerintah terkait dengan penanganan saudara Miqdad ini. Harus berhati-hati betul. Harus sensitif betul terkait dengan pembelaan kita kepada Palestina," tutur Sudarnoto.

Ia kembali menegaskan, apabila Miqdad memang harus menjalani proses hukum, seluruh tahapan penanganannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

"Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional," katanya.



(hnh/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads