Datang Saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat Sholat Jamaah?

Datang Saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat Sholat Jamaah?

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 21 Jul 2026 08:45 WIB
muslim sholat
Foto: Getty Images/leolintang
Jakarta -

Dalam sholat berjamaah, tak jarang seorang muslim datang terlambat hingga mendapati imam sudah berada dalam posisi rukuk. Kondisi ini sering kali menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam: Apakah rakaat tersebut masih dihitung sah dan didapatkan, ataukah harus menambah rakaat setelah imam salam?

Untuk memahami hukum dan ketentuannya secara terperinci, penting bagi kita mengenal konsep makmum masbuk serta aturan fikih yang melandasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memahami Istilah Makmum Masbuk

Secara bahasa dan istilah fikih, makmum masbuk adalah sebutan bagi muslim yang tertinggal sebagian atau seluruh rakaat saat mendapati sholat berjamaah bersama imam.

Penjelasan mengenai makmum masbuk ini tertuang dalam berbagai literatur fikih. Imam Al-Ghazali dalam buku Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat (edisi Indonesia terbitan Pustaka Media) menjelaskan bahwa makmum masbuk merupakan seseorang yang tidak sempat membaca surah Al-Fatihah pada rakaat pertama bersama imam.

ADVERTISEMENT

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat mendefinisikan masbuk sebagai kondisi orang yang tertinggal dari gerakan imam, baik hanya dalam hitungan sebagian rakaat maupun seluruhnya.

Apakah Mendapati Imam Rukuk Dihitung Satu Rakaat?

Jawabannya adalah ya, tetap dihitung dapat satu rakaat. Dengan catatan makmum sempat melakukan rukuk yang sempurna bersama imam.

Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba'in Pilihan, serta Dzikir & Doa karya Ustaz Rusdianto, jika seorang makmum masbuk tiba saat imam sedang rukuk, ia cukup berniat dan melakukan takbiratul ihram, lalu langsung membungkuk untuk rukuk bersama imam. Dalam kondisi ini, bacaan surah Al-Fatihah makmum sudah ditanggung (diwakili) oleh imam.

Aturan ini berlandaskan pada hadits shahih riwayat Imam Bukhari dari sahabat Abu Bakrah Nafi' bin Al-Harits RA:

"Ia mendapati Nabi SAW dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum berjalan masuk ke dalam saf. Hal itu kemudian disampaikan kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda: 'Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun sholatmu tidak perlu diulang'." (HR Bukhari)

Ketentuan Penting Makmum Masbuk Berdasarkan Kondisi

Menyadur pandangan dari Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Syauqina dan Abu Aulia Rahma, berikut adalah rincian tindakan makmum masbuk berdasarkan posisi imam saat bergabung:

Imam sedang rukuk

Makmum langsung takbiratul ihram (posisi berdiri), lalu menyusul rukuk bersama imam tanpa perlu membaca Al-Fatihah.

Status: Dapat 1 rakaat.

Imam masih berdiri dan waktu cukup

Makmum wajib menyelesaikan bacaan Al-Fatihah terlebih dahulu sebelum menyusul rukuknya imam.

Status: Dapat 1 rakaat.

Imam sudah iktidal, sujud, atau duduk

Makmum takbiratul ihram dan langsung mengikuti gerakan imam saat itu.

Status: Rakaat tidak dihitung (wajib menambah rakaat yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam).

Imam sedang tasyahud akhir

Makmum takbiratul ihram lalu langsung duduk tasyahud menyusul imam untuk mendapatkan keutamaan jamaah.

Status: Rakaat tidak dihitung (wajib menyempurnakan seluruh rakaat setelah imam salam).

Dengan demikian, bagi yang terlambat menghadiri sholat berjamaah dan mendapati imam sedang rukuk, segeralah takbiratul ihram dan ikuti rukuknya imam dengan tenang. Selama berhasil rukuk bersama imam sebelum imam bangkit ke posisi iktidal, maka rakaat tersebut dihitung sah sebagai satu rakaat, dan tidak perlu menambahi rakaat tersebut di akhir sholat.

Wallahu a'lam.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads