Tayamum jadi salah satu cara bersuci yang dilakukan muslim untuk menggantikan wudhu. Muslim hanya boleh bertayamum jika tidak terdapat air atau berhalangan menggunakan air.
Menurut buku Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma oleh Ahmad Najibuddin, tayamum dilakukan dengan tanah atau debu. Terkait tayamum dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 6,
ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "... dan jika kamu sedang sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Sebagai pengganti wudhu, ada beberapa perkara yang menyebabkan muslim diperbolehkan tayamum. Penyebabnya yaitu tidak menemukan air, sedang menderita sakit yang jika menggunakan air akan bertambah parah, air terasa dingin dan membahayakan, berada di lokasi berbahaya dan khawatir akan keselamatan jika wudhu dengan air. Selain itu, tayamum juga diperbolehkan ketika seseorang membutuhkan air untuk kebutuhan minum dan jika dia bersuci maka kebutuhan minum tidak terpenuhi.
Niat Tayamum: Arab, Latin dan Arti
Berikut niat tayammum yang dikutip dari Buku Saku Dirasat Islamiyah susunan KH Mahir M Soleh dkk yang dapat dibaca muslim.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaytu tayammuma li istibaahati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
Rukun-rukun Tayamum
Masih dari buku yang sama, setidaknya ada tiga rukun tayamum yaitu:
- Membaca niat ketika mengusap wajah
- Mengusap wajah dan kedua tangan serta meratakannya
- Tertib
Cara Tayamum yang Benar
Dinukil dari buku Aku Bisa Shalat 5 Waktu dengan Benar tulisan Albi dan Guritno, tata cara tayamum berbeda dengan wudhu. Pertama-tama, muslim harus meletakkan kedua telapak tangan di atas debu atau tanah.
Setelah itu, bacalah niat tayamum. Jika sudah, tiup debu atau tanah yang ada di telapak tangan dan usapkan debu itu ke seluruh wajah.
Selanjutnya, letakkan tangan kembali pada debu dan usapkan ke tangan. Usapan pada tangan dimulai pada bagian kanan dan berlanjut ke tangan kiri, usapkan hingga siku.
Dengan demikian, ketika tayamum maka yang diusapkan debu hanya wajah dan kedua tangan hingga siku. Ini berbeda dengan wudhu yang harus membasuhkan air ke anggota wudhu antara lain wajah, kedua tangan, sebagian kepala dan kaki.
Syarat untuk Tayamum
Diterangkan dalam buku Al-Fiqh 'Ala Al Madzahib Al-Arba'ah tulisan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi terjemahan Shofa'u Qolbi Djabir, ada sejumlah syarat tayamum yang bisa diperhatikan muslim antara lain yaitu:
- Sudah masuk waktu salat. Jika belum masuk, tidak sah tayamumnya
- Membaca niat tayamum
- Beragama Islam
- Mencari air terlebih dahulu, jika tidak mendapatkan air barulah boleh tayamum
- Tidak ada penghalang pada anggota tayamum yang akan diusap, contohnya seperti lilin, mentega atau benda lain yang menyebabkan kulit tidak tersentuh secara langsung
- Tidak dalam keadaan haid atau nifas
- Adanya alasan untuk bertayamum
Debu Seperti Apa yang Digunakan untuk Tayamum?
Debu yang digunakan untuk tayamum tidak bisa sembarangan. Diterangkan dalam kitab Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, debu yang bisa dipakai tayamum adalah yang suci dan semua jenis tanah seperti pasir, batu, atau kapur.
Boleh juga bertayamum menggunakan pasir berdebu. Tanah yang tidak boleh digunakan yaitu berbahan petroleum, sulfur, bahan bakar, kapur dan semacamnya karena tidak termasuk jenis debu, sama halnya dengan tanah liat.
Kemudian jika tanah tersebut licin, basah dan tidak berdebu maka dianggap tidak mencukupi untuk tayamum. Menurut pendapat ulama mazhab Syafi'iyyah, tayamum menggunakan debu terbakar juga tidak diperbolehkan.
Wallahu a'lam.
