Saat mudik Lebaran, tidak sedikit orang kesulitan menemukan air atau tempat wudu yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberi kemudahan melalui tayamum sebagai pengganti wudu agar ibadah tetap bisa dilaksanakan.
Lalu, bagaimana tata cara tayamum yang benar saat berada di kendaraan? Apa saja alasan yang membuat tayamum diperbolehkan? Berikut penjelasan lengkapnya agar mudah dipahami dan bisa langsung dipraktikkan.
Pengertian Tayamum
Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab oleh A. R. Shohibul Ulum, tayamum adalah cara bersuci yang menggantikan wudu atau mandi wajib ketika seharusnya menggunakan air bersih, tetapi tidak memungkinkan. Tayamum dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat yang boleh dipakai untuk tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Jadi, tidak boleh menggunakan tanah yang berlumpur atau terkena najis. Pasir halus dan pecahan batu yang halus juga boleh digunakan untuk tayamum, selama dalam keadaan suci.
Secara bahasa, tayamum berarti "Al-Qasdu", yaitu menuju atau menyengaja sesuatu. Sementara menurut istilah fikih, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku dengan debu, disertai niat untuk melaksanakan salat atau ibadah lainnya.
Tayamum merupakan bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah SWT bagi umat Islam dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air.
Jika seseorang sudah tayamum lalu melaksanakan salat, kemudian setelah itu air tersedia, maka salatnya tidak perlu diulang. Meski begitu, jika air ada dan bisa digunakan, bersuci dengan air tetap lebih utama daripada tayamum untuk menghilangkan hadas.
Baca juga: Tata Cara Wudhu dan Salat di Kendaraan |
Dalil Tayamum Menurut Al Quran dan Hadits
Dalil tentang tayamum terdapat dalam Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 6,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥū biru'ūsikum wa arjulakum ilal-ka'bain(i), wa in kuntum junuban faṭṭahharū, wa in kuntum marḍā au 'alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a falam tajidū mā'an fa tayammamū ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum minh(u), mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma na'matahū 'alaikum la'allakum tasykurūn(a).
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Bumi dijadikan untuk-Ku sebagai masjid dan debunya dapat menyucikan." (HR Muslim)
Tata Cara Tayamum di Kendaraan Saat Mudik
Berikut langkah-langkah tayamum yang bisa dilakukan saat berada di kendaraan ketika mudik:
- Niat tayamum di dalam hati.
- Membaca basmalah.
- Tempelkan kedua telapak tangan dengan posisi jari-jari dirapatkan ke debu yang suci, cukup satu kali tepukan.
- Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah secara merata.
- Tempelkan kembali kedua telapak tangan ke debu yang suci. Usahakan pada bagian debu yang berbeda dari sebelumnya.
- Usap tangan kanan hingga siku menggunakan telapak tangan kiri. Caranya, mulai dari ujung jari di punggung tangan kanan hingga siku, lalu balikkan telapak tangan kiri untuk mengusap bagian dalam tangan kanan sampai ke pergelangan tangan.
- Selanjutnya, usap tangan kiri hingga siku dengan telapak tangan kanan, menggunakan cara yang sama seperti saat mengusap tangan kanan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, tayamum tetap bisa dilakukan dengan benar meskipun sedang dalam perjalanan.
Niat Tayamum
Berikut bacaan niat tayamum lengkap dengan tulisan Arab, latin, dan artinya,
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitut tayammuma listibaahati shalaati lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta'ala."
Alasan Diperbolehkan Tayamum
Masih mengutip sumber yang sama, buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab, dijelaskan bahwa alasan utama diperbolehkannya tayamum adalah karena tidak adanya air bersih. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, "...kemudian kamu tidak mendapat air..." (An Nisa: 43).
Ketiadaan air ini bisa bersifat hakiki (benar-benar tidak ada air) atau hukmi (air ada, tetapi tidak bisa digunakan). Berikut penjelasannya:
1. Air Tidak Ditemukan
Artinya, setelah berusaha mencari, air memang tidak ditemukan. Misalnya, musafir yang berada jauh dari perkampungan sejauh satu mil, atau berada di tempat yang memang tidak ada sumber air.
Pada dasarnya, seseorang tetap wajib berusaha mencari air terlebih dahulu jika ada dugaan kuat air tersedia di dekatnya. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi. Sementara menurut Mazhab Syafii dan Hambali, kewajiban mencari air berlaku jika memang yakin ada air di sekitar.
Termasuk dalam kondisi ini adalah ketika air ada, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk bersuci, atau lebih dibutuhkan untuk minum diri sendiri, orang lain, atau hewan. Bisa juga air tersebut lebih dibutuhkan untuk keperluan memasak.
Imam Ahmad berkata, "Beberapa orang sahabat melakukan tayamum dan menyimpan air untuk meminumnya."
2. Tersedia Air tapi Tidak Bisa Digunakan
Artinya, airnya tersedia, tetapi tidak bisa digunakan. Misalnya karena sakit dan penggunaan air memperparah kondisi, atau air sangat dingin dan membahayakan tubuh serta tidak bisa dihangatkan.
Sahabat Amr bin Ash RA salat Subuh dengan tayamum karena khawatir celaka jika mandi dengan air dingin dalam perang Dzatussalasil, dan Rasulullah mengakuinya.
3. Kehabisan Waktu Salat
Tayamum juga dibahas dalam kondisi ketika seseorang khawatir waktu salat habis jika menggunakan air, tetapi masih sempat salat jika bertayamum.
Menurut Mazhab Maliki, dalam kondisi ini tidak wajib mengulang salat. Mazhab Hanafi berpendapat wajib mengulang. Sedangkan menurut Mazhab Hambali dan Syafii, tidak boleh bertayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu salat.
Di momen mudik Lebaran, kondisi-kondisi tersebut bisa saja terjadi. Misalnya ketika seseorang berada di perjalanan jauh, sulit menemukan air bersih, atau tidak memungkinkan berhenti untuk berwudhu karena situasi tertentu.
Dalam keadaan seperti itu, tayamum di kendaraan dapat menjadi solusi agar tetap bisa menunaikan salat tepat waktu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre