Munas dan Konbes NU 2026 Resmi Dibuka Malam Ini di Ponpes Al-Falah Ploso

Munas dan Konbes NU 2026 Resmi Dibuka Malam Ini di Ponpes Al-Falah Ploso

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 20 Jun 2026 18:15 WIB
Munas dan Konbes NU 2026
Foto: Dok. LTN PBNU
Jakarta -

Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 resmi digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. Agenda penting organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut akan dimulai pada Sabtu (20/6/2026) malam dan berlangsung selama dua hari.

Forum yang menjadi salah satu agenda strategis NU ini akan membahas berbagai persoalan keagamaan, organisasi, serta isu-isu kebangsaan yang berkembang di tengah masyarakat. Setelah rangkaian sidang selesai, penutupan Munas dan Konbes dijadwalkan berlangsung di Bangkalan pada 23 Juli 2026 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan seluruh peserta akan mengikuti prosesi pembukaan pada malam hari.

"Nanti pukul 19.00 akan dimulai prosesi pembukaan Munas dan Konbes yang akan berlangsung selama dua hari, hari Ahad dan Senin. Setelah itu kita akan melakukan penutupan Munas Konbes di Bangkalan pada tanggal 23 Juli yang akan datang," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Sabtu (20/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menjelang pembukaan, panitia memastikan seluruh kebutuhan pelaksanaan kegiatan telah dipersiapkan dengan baik. Ketua Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, KH Ahmad Said Asrori, menyampaikan hasil peninjauan langsung menunjukkan kesiapan lokasi dan perangkat persidangan telah terpenuhi.

"Kami merasa bersyukur, Alhamdulillah setelah kita melihat langsung di lokasi ini, di Pondok Pesantren Ploso, nampaknya sudah siap semuanya, siap untuk pembukaan, untuk rapat-rapat komisi," ujarnya.

Menurutnya, Munas dan Konbes kali ini memiliki arti penting karena menjadi forum besar terakhir pada masa kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini sebelum memasuki tahapan menuju muktamar berikutnya.

Dalam forum tersebut, peserta akan membahas beragam isu strategis yang berkaitan dengan kehidupan umat, organisasi, hingga persoalan kebangsaan.

KH Ahmad Said Asrori menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya mencakup masalah keagamaan, tetapi juga berbagai rekomendasi dan program yang relevan dengan kondisi bangsa saat ini.

"Munas dan Konbes ini pembahasannya adalah menyangkut masalah-masalah dunia, menyangkut waqi'iyah, qanuniyah, dan maudlu'iyyah. Sekaligus nanti membahas tentang organisasi, kemudian komisi rekomendasi, program, dan lain-lain yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama di Indonesia," katanya.

Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat luas bagi masyarakat.

"Harapannya Munas Konbes ini berjalan semuanya dengan baik, dengan gembira, bahagia, dan tentu yang kita harapkan adalah menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat khususnya bagi warga NU, warga pondok pesantren, warga Indonesia semuanya," ujarnya.

Munas dan Konbes, Dua Forum yang Berbeda

Sekretaris Steering Committee, KH Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Munas dan Konbes merupakan dua forum permusyawaratan yang berbeda dalam struktur organisasi NU. Meski demikian, keduanya hampir selalu dilaksanakan secara bersamaan.

Menurutnya, posisi kedua forum tersebut berada satu tingkat di bawah muktamar yang merupakan forum tertinggi dalam organisasi NU.

Munas diikuti oleh unsur Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia. Sementara Konbes diikuti oleh unsur Tanfidziyah PWNU dari 38 provinsi.

"Munas membahas masalah diniyah atau keagamaan, baik yang sifatnya waqi'iyah, maudlu'iyyah maupun qanuniyah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan waqi'iyah berkaitan dengan berbagai persoalan hukum yang muncul dari realitas sosial masyarakat. Sementara maudlu'iyyah membahas tema-tema tertentu yang dipandang penting dari perspektif keagamaan NU.

Adapun qanuniyah berkaitan dengan sikap organisasi terhadap berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan, baik yang telah berlaku maupun yang masih dalam tahap pembahasan.

Berbeda dengan Munas yang fokus pada persoalan keagamaan, Konbes memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan peraturan perkumpulan yang menjadi pedoman organisasi.

KH Amin Said Husni menjelaskan bahwa regulasi tersebut berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

"Kalau AD/ART dibahas dan diputuskan serta ditetapkan oleh muktamar. Sedangkan peraturan perkumpulan atau Perkum itu adalah regulasi yang dibahas dan ditetapkan di dalam Konbes ini," jelasnya.

Melalui Munas dan Konbes 2026, NU diharapkan mampu menghasilkan berbagai keputusan strategis yang dapat menjadi panduan bagi organisasi sekaligus memberikan kontribusi terhadap kehidupan keagamaan, kebangsaan, dan kemasyarakatan di Indonesia.

Rekam Jejak Putusan Munas dan Konbes NU, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) menjadi forum strategis satu tingkat di bawah Muktamar. Sepanjang sejarahnya, forum ini telah melahirkan berbagai keputusan penting yang tidak hanya berkaitan dengan persoalan keagamaan, tetapi juga merespons perkembangan sosial, politik, teknologi, hingga kebangsaan.

Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2026, KH Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Munas dan Konbes merupakan dua forum berbeda yang hampir selalu diselenggarakan secara bersamaan. Munas membahas persoalan keagamaan, sedangkan Konbes berwenang membahas peraturan perkumpulan di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Sejak pertama kali digelar di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981, Munas telah menghasilkan berbagai keputusan penting. Munas perdana mengukuhkan KH Ali Maksum sebagai Rais 'Aam PBNU sekaligus membolehkan program bayi tabung dan transplantasi organ dalam kondisi tertentu.

Salah satu tonggak sejarah terjadi pada Munas 1983 di Situbondo di bawah kepemimpinan Gus Dur sebagai Katib Aam. Forum tersebut melahirkan deklarasi hubungan Islam dan Pancasila serta menegaskan kembali Khittah NU 1926 yang mengembalikan NU sebagai organisasi sosial-keagamaan dan menjaga jarak dari politik praktis.

Pada Munas berikutnya, NU terus merespons berbagai persoalan umat. Munas 1992 di Bandar Lampung melahirkan metode pengambilan hukum secara manhaji, sementara Munas 1997 membolehkan demonstrasi dengan syarat tertentu. Munas 2002 bahkan menegaskan sikap keras terhadap korupsi dengan membuka kemungkinan hukuman berat bagi pelakunya.

Isu kemanusiaan juga mendapat perhatian serius. Munas 2006 mengharamkan perdagangan manusia, sedangkan Munas 2012 merekomendasikan evaluasi sistem pilkada langsung. Pada Munas 2014, NU menegaskan haramnya aborsi kecuali dalam kondisi tertentu serta menilai konsep khilafah tidak lagi relevan dalam konteks negara bangsa modern.

Munas 2017 menghasilkan Fikih Disabilitas dan mendorong reforma agraria yang berkeadilan. Sementara itu, Munas 2019 menetapkan bahwa non-Muslim dalam negara bangsa modern adalah warga negara yang setara. Pada Munas 2021, NU mendukung kebijakan perdagangan dan pajak karbon sebagai upaya menjaga lingkungan.

Memasuki era digital, Munas 2023 mengingatkan agar kecerdasan buatan (AI) tidak dijadikan rujukan mutlak dalam beragama. Adapun Munas 2025 menegaskan laut sebagai milik publik yang tidak boleh disertifikasi atas nama individu atau korporasi serta mendorong regulasi ketat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan peran Munas dan Konbes NU sebagai forum yang terus berupaya menjawab berbagai tantangan zaman dengan pendekatan keagamaan yang kontekstual dan relevan bagi masyarakat Indonesia.



(dvs/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads