Jakarta - Restu orang tua adalah hal penting dalam pernikahan. Sebab, dalam Islam, ayah kandung akan menjadi wali utama bagi pernikahan anak perempuannya. Lalu, bagaimana dengan nikah siri? Bolehkah dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua? Simak penjelasannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Minggu, 05 Jul 2026 10:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
